Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA mewujudkan komitmen zero tunggakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan akan menyelesaikan perkara yang diwariskan pendahulunya. Ali menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus-kasus tersebut.
"Laporan yang diterima dari Dirdik (Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah), ada 16 kasus yang kami tangani langsung," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (23/4).
Ali menyebut mulanya ada 31 kasus yang mangkrak. Kendati demikian, beberapa gelar perkara yang dilakukan sebelumnya memutuskan untuk mengembalikan 15 kasus ke Kejaksaan di daerah sesuai dengan locus delicti-nya masing-masing.
Belasan kasus yang mangkrak itu, lanjut Ali, berada di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dengan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, pihaknya akan menentukan nasib belasan kasus itu, apakah akhirnya dilanjutkan atau dihentikan.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melengkapi proses tersebut dengan memanggil para saksi untuk diperiksa. "Saya tuh enggak suka punya tunggakan, intinya itu," aku Ali.
Kemungkinan untuk memberhentikan kasus juga masih terbuka. Ini bisa dilakukan jika penyidik tidak bisa menemukan alat bukti yang kuat, bahkan terhadap mereka yang sudah ditetapkan tersangka.
"Jangan sampai orang jadi tersangka terlalu lama, melanggar HAM, enggak boleh toh? Kalau ada bukti, bisa dibuka kembali," tandasnya.
Sementara itu, Febrie sendiri mengatakan sedang disibukan dengan penuntasan belasan perkara yang mangkrak itu. Febrie menyebut pihaknya juga mengebut penyelesaian kasus-kasus yang dinilai tidak kalah besar dibanding kasus lain, seperti megakorupsi di Asuransi Jiwasraya dan ASABRI.
"Kami berharap dengan gelar itu, ada yang bisa naik ke penyidikan atau penetapan tersangka," pungkasnya. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved