Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa wajar saja bagi KPK untuk tidak memasukkan sebuah nama dalam dakwaan mereka di suatu kasus. Pasalnya, penegakan hukum harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence yang dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini.
Indrianto menjelaskan bahwa KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subyektif dalam penegakan hukum. “Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK, Jumat (23/4).
Menurut Indriyanto tentunya alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan dipertanggung-jawabkan tim JPU di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya dalam sebuah kasus.
“Jadi tidak masuknya nama-nama tertentu dalam sebuah kasus karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan," jelasnya.
Indriyanto pun sependapat dengan penjelasan PLT Jubir KPK bahwa jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, menjadi kewajiban KPK lakukan pendalamannya lebih lanjut, namun Indriyanto mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subyektifnya. (Ant/A-1)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved