Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pakar Hukum Pidana Sepakat Dakwaan Harus Berdasar Fakta Hukum

Mediaindonesia.com
23/4/2021 09:05
Pakar Hukum Pidana Sepakat Dakwaan Harus Berdasar Fakta Hukum
Indriyanto Seno Adji, Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana(DOK MI/ROMMY PUJIANTO )

PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa wajar saja bagi KPK untuk tidak memasukkan sebuah nama dalam dakwaan mereka di suatu kasus. Pasalnya, penegakan hukum harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence yang dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini.

Indrianto menjelaskan bahwa KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subyektif dalam penegakan hukum. “Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK, Jumat (23/4).

Menurut Indriyanto tentunya alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan dipertanggung-jawabkan tim JPU di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya dalam sebuah kasus.

“Jadi tidak masuknya nama-nama tertentu dalam sebuah kasus karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan," jelasnya.

Indriyanto pun sependapat dengan penjelasan PLT Jubir KPK bahwa jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, menjadi kewajiban KPK lakukan pendalamannya lebih lanjut, namun Indriyanto mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subyektifnya. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya