Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa wajar saja bagi KPK untuk tidak memasukkan sebuah nama dalam dakwaan mereka di suatu kasus. Pasalnya, penegakan hukum harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence yang dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini.
Indrianto menjelaskan bahwa KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subyektif dalam penegakan hukum. “Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK, Jumat (23/4).
Menurut Indriyanto tentunya alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan dipertanggung-jawabkan tim JPU di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya dalam sebuah kasus.
“Jadi tidak masuknya nama-nama tertentu dalam sebuah kasus karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan," jelasnya.
Indriyanto pun sependapat dengan penjelasan PLT Jubir KPK bahwa jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, menjadi kewajiban KPK lakukan pendalamannya lebih lanjut, namun Indriyanto mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subyektifnya. (Ant/A-1)
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved