Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ahli: Penuntasan Kasus Asabri Jangan Bersandar pada Opini

Ant
20/4/2021 20:35
Ahli: Penuntasan Kasus Asabri Jangan Bersandar pada Opini
Ilustrasi(Antara)

PAKAR hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah soal aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin tidak obyekif dan prematur 

Pasalnya, kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara sehingga dapat nilai yang pasti dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Meski dalam kerangka transparansi, namun jika membuat opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan. Proses penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini," kata Suparji, Selasa (20/4).

Ia menyarankan kejaksaan dalam memberikan pernyataan harus menjaga obyektivitasnya sebagai penegak hukum. Jika serampangan, lanjutnya, maka bisa menimbulkan kegaduhan nasional.

"Pernyataan penyidik juga harus memperhitungkan dampak negatif terhadap politik, sosial dan ekonomi. Penyidik Kejagung tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten serta memastikan bahwa rekening tersebut terkait dengan tindak pidananya sebagaimana amanat Pasal 39 KUHP," kata dia.

Menurut dia, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Sebabnya, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian yang tengah tertejan akibat pandemi

Senada, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo-Karo menilai penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya, sejatinya cukup bersandar pada bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat 2 (dua) alat bukti dalam hukum acara pidana.

"Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sementara terkait tudingan kejaksaan soal aliran dana ke bitcoin, kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan membantahnya. 

"Wah saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu jika ada aliran dana ke bitcoin. Dasarnya memang jaksa serampangan dalam memproses hukum ini," tandasnya. 

Pekan lalu, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli bitcoin tersebut.

Selain OAD, penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi lainnya yakni SH selaku nominee, MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen.

Febrie menyebutkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami apakah tersangka Asabri menyimpan atau menyimpan dana bitcoin. (Ant/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya