Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW Nilai Penyuap Juliari Pantas Dihukum Penjara di Atas 10 Tahun

Candra Yuri Nuralam
20/4/2021 09:22
ICW Nilai Penyuap Juliari Pantas Dihukum Penjara di Atas 10 Tahun
Salah satu penyuap mantan Mensos Juliari P Batubara, Harry Sidabuke.(MI/M IRFAN )

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke, terlalu ringan. Dua orang itu dinilai pantas dihukum lebih dari sepuluh tahun penjara.

"Dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas sepuluh tahun tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (20/4).

ICW menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) hanya meminta hakim menjatuhi hukuman ke Ardian dan Harry dengan pidana penjara empat tahun.

Baca juga: KPK Akui Kesulitan Tangani Perkara 2020 karena Pandemi

Menurut Kurnia, hukuman itu tidak pantas dengan tindakan keduanya yang melakukan rasuah di tengah harapan masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) agar bisa bertahan di tengah pandemi covid-19.

"Jelas sangat rendah dan mencederai hati masyarakat terdampak covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar Kurnia.

Kurnia juga menilai hukuman denda yang diminta jaksa sedikit. Permintaan pidana denda Rp100 juta dinilai hanya 'recehan' bagi pengusaha.

"Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," tutur Kurnia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya