Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Arsul Minta Paspor Paul Zhang Dicabut

Sri Utami
19/4/2021 13:23
Arsul Minta Paspor Paul Zhang Dicabut
Jozeph Paul Zhang(medcom)

WAKIL Ketua MPR RI Arsul Sani mendesak agar polisi segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku penistaan agama Islam yang viral Jozeph Paul Zhang.

Hal itu disampaikan Arsul usai mengetahui pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dengan penistaan agama yang viral di media sosial dan dilakukan oleh Jezeph Paul Zhang atau bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

Langkah pencabutan paspor dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014.

"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," jelasnya, Senin (19/4).

Baca juga: PKS Minta Paul Zhang Segera Diproses

Menurut anggota Komisi III DPR ini, Jozeph Paul Zang dapat disangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadapnya juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. 

"Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," imbuhnya.

Namun, jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.(OL-5).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya