Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PKS Minta Paul Zhang Segera Diproses

Fachri Audhia Hafiez
19/4/2021 12:57
PKS Minta Paul Zhang Segera Diproses
Joseph Paul Zhang(Youtube)

KETUA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini meminta Polri segera menangkap Joseph Paul Zhang. Paul Zhang harus diproses dengan kasus dugaan penistaan agama.

"Segera memproses yang bersangkutan dengan dugaan melakukan penistaan terhadap agama," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Jazuli mengatakan, perbuatan Paul Zhang telah menista dan ajaran umat Islam. Karena dia telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Respon cepat Polri, kata Jazuli, dibutuhkan untuk mencegah pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini menciptakan konflik horizontal. Terlebih, pernyataan Paul Zhang diunggah melalui media sosial dan provokatif terhadap ajaran Islam.

Baca juga: Menag Desak Aparat Tindak Semua Pelaku Penista Agama

"Aparat harus segera bertindak agar kedamaian bangsa tetap kondusif," ucap Jazuli.

Anggota Komisi I DPR ini mengimbau agar masyarakat, khususnya umat Islam, tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia meminta masyarakat mempercayai penanganan kasus dugaan penistaan agama ini kepada Polri.

"Penistaan agama dan keyakinan di republik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi. Dan tidak ada tempat bagi penista agama," kata Jazuli.

Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku nabi ke-26. Dia juga menghina Nabi Muhammad SAW.

Tidak sampai di situ, Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dipolisikan. Paul Zhang menjanjikan bakal memberi uang Rp1 juta bagi yang bisa melaporkannya ke polisi.

Dalam video berdurasi hampir 3 jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT.

Paul Zhang menyebut Allah sedang dikunci di Ka'bah. Bahkan, ia juga menyinggung ibadah puasa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya