Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

ASN Peroleh Cuti Bersama Idul Fitri Dua Hari

Indriyani Astuti
14/4/2021 17:34
ASN Peroleh Cuti Bersama Idul Fitri Dua Hari
Seorang PNS Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja.(Antara/FB Anggoro.)

PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Presiden menetapkan dua hari cuti bersama bagi ASN pada 2021.

Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu (12/5) untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Cuti bersama kedua jatuh pada Jumat (24/12) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 didasari oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 333 ayat 4 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres. Dalam Keppres juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Ia menuturkan, Keppres juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021. Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, menurut Keppres, diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres Nomor 7 Tahun 2021. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya