Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Kejar Pihak yang Sengaja Hilangkan Barang Bukti Pajak

Cahya Mulyana
13/4/2021 23:40
KPK Kejar Pihak yang Sengaja Hilangkan Barang Bukti Pajak
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas pihak internal maupun eksternal yang sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti suap pajak di Kantor PT Jhonlin Baratama (JB). Komisi anti-rasuah mengultimatum pihak yang sengaja menghilangkan bukti akan dibawa ke meja hijau.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Ali mengatakan pada prinsipnya KPK akan menindak dengan tegas terhadap pihak-Pihak yang sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini.

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Ali, mekanisme dan proses adminstrasi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK tidak menjadi kendala. Namun KPK menduga kegagalan ini akibat adanya pihak yang dengan sengaja ingin menghilangkannya.

"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," paparnya.

Oleh karenanya KPK, kata Ali, mengingatkan siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan akan dikenakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

"Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," pungkasnya.

Diketahui KPK gagal mendapatkan barang bukti di PT JB, Kalimantan Selatan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu), Jumat (9/4) pekan lalu. Diduga terhadap pihak yang menghilangkan barang-barang bukti tersebut.

Pihak yang dikamsud akan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun terhadap setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Pasalnya terdapat barang bukti yang sengaja dihilangkan saat tim penyidik menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama. Barang-barang bukti itu diduga dibawa kabur dengan menggunakan truk.

Lembaga antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut. Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT JB. (OL-13)

Baca Juga: Pengamat: Moeldoko Paling Laik Direshuffle



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya