Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas pihak internal maupun eksternal yang sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti suap pajak di Kantor PT Jhonlin Baratama (JB). Komisi anti-rasuah mengultimatum pihak yang sengaja menghilangkan bukti akan dibawa ke meja hijau.
"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).
Ali mengatakan pada prinsipnya KPK akan menindak dengan tegas terhadap pihak-Pihak yang sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini.
"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Ali, mekanisme dan proses adminstrasi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK tidak menjadi kendala. Namun KPK menduga kegagalan ini akibat adanya pihak yang dengan sengaja ingin menghilangkannya.
"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," paparnya.
Oleh karenanya KPK, kata Ali, mengingatkan siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan akan dikenakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.
"Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," pungkasnya.
Diketahui KPK gagal mendapatkan barang bukti di PT JB, Kalimantan Selatan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu), Jumat (9/4) pekan lalu. Diduga terhadap pihak yang menghilangkan barang-barang bukti tersebut.
Pihak yang dikamsud akan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun terhadap setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Pasalnya terdapat barang bukti yang sengaja dihilangkan saat tim penyidik menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama. Barang-barang bukti itu diduga dibawa kabur dengan menggunakan truk.
Lembaga antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut. Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT JB. (OL-13)
Baca Juga: Pengamat: Moeldoko Paling Laik Direshuffle
Ahmad Muzani menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KPK memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenang). Salah satunya, KPK meminta keterangan dari ustadz Khalid Basalamah.
KETUA MPR Ahmad Muzani mengaku pihaknya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved