Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) perihal pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang.
Langkah ini menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan Tahun 2016-2018.
Hal itu dipaparkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Namun ia enggan mengungkap identitas kedua orang tersebut. Yang pasti Ali menyebut kedua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri ini berperan penting dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di BP Bintan.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/4).
Pelarangan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan sejak surat permintaan dilayangkan pada 22 Februari 2021. Dengan demikian, kedua orang itu tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Agustus 2021.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," jelasnya.
Ali menjelaskan pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kedua orang tersebut tidak sedang berada di luar negeri.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," kata Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi yang sedang diusut, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Meski demikian, KPK berjanji akan transparan dan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini. (Cah/OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved