RAPAT Paripurna DPR akhirnya menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April sebelumnya.
Dalam rapat untuk memasuki reses, Jumat (9/4), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada peserta rapat hasil rapat pengganti Bamus untuk dapat disetujui. Peserta rapat menyetujuinya.
Dari putusan tersebut DPR menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek. Kemudian DPR juga menyetujui pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan sebagai implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian sesuai Pasal 19 ayat 1 Undnag-Undang No 39 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," jelas Sufmi, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya menekankan pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Persidangan IV DPR telah menetapkan program legislasi RUU Prioritas tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024. Penetapan prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Selanjutnya DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang telah berada pada tahap pembicaraan tingkat 1 DPR juga perlu segera menetapkan RUU DPR yang sudah telah selesai tahap harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut," papar Puan.
DPR berkomitmen untuk mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial. "Untuk itu DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU," tandas Puan. (P-2)