Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram Rahasia (TR) yang berisi tentang larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan anggota kepolisian. Pencabutan itu hanya berselang beberapa jam setelah telegram tersebut tersebar.
Pencabutan TR itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Telegram pembatalan tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor 4 di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pencabutan telegram tersebut dilakukan karena adanya multitafsir di ruang publik. Ia mengatakan telegram tersebut bersifat internal yang bertujuan memberi petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan.
Baca juga: SMRC: Di Era Jokowi Rakyat Makin Takut Mengekspresikan Pendapat
Rusdi mengatakan pihaknya menghargai kerja jurnalistik yang dilakukan awak media. Maka dari itu, telegram yang berisi pelarangan penyiaran arogansi polisi itu dicabut.
"Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan. Sehingga, ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia berisi tentang kebijakan peliputan media massa melalui Humas Polri di seluruh wilayah Indonesia.
Telegram itu tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Salah satu poinnya, yakni melarang media menampilkan aksi arogansi atau kekerasan anggota Polri.
Surat telegram itu memicu polemik di ruang publik. Ketua DK- PWI (Dewan Kehormatan-Persatuan Wartawan Indonesia), H Ilham Bintang mengatakan Surat Telegram Kapolri itu salah alamat jika ditujukan kepada insan pers.
Ia mengatakan sumber hukum Pers di Tanah Air diatur dalam UU Pers No 40/1999 yang merupakan produk Reformasi. "Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri, mengalahkan UU yang berada di atasnya," kata Ilham. (OL-4)
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pers harus menjaga kepercayaan publik di tengah disinformasi dan AI. Kolaborasi media, pemerintah, dan platform digital jadi kunci ruang informasi sehat.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Media massa bisa semakin berperan sebagai duta literasi keuangan untuk membantu meningkatkan literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen secara langsung di masyarakat.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya membutuhkan media massa untuk mengoptimalkan penginformasian kepada publik.
Broadcast: Jangkau audiens masif! Pelajari definisi, strategi, dan cara efektif sebarkan informasi secara luas. Raih perhatian maksimal!
Di tengah arus informasi yang begitu deras, generasi muda harus memiliki kemampuan literasi media yang kuat agar dapat mencerna informasi dengan cerdas.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved