Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polri Cabut Telegram yang Melarang Media Siarkan Arogansi Polisi

Rahmatul Fajri
06/4/2021 19:50
Polri Cabut Telegram yang Melarang Media Siarkan Arogansi Polisi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram Rahasia (TR) yang berisi tentang larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan anggota kepolisian. Pencabutan itu hanya berselang beberapa jam setelah telegram tersebut tersebar.

Pencabutan TR itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Telegram pembatalan tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor 4 di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pencabutan telegram tersebut dilakukan karena adanya multitafsir di ruang publik. Ia mengatakan telegram tersebut bersifat internal yang bertujuan memberi petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan.

Baca juga: SMRC: Di Era Jokowi Rakyat Makin Takut Mengekspresikan Pendapat

Rusdi mengatakan pihaknya menghargai kerja jurnalistik yang dilakukan awak media. Maka dari itu, telegram yang berisi pelarangan penyiaran arogansi polisi itu dicabut.

"Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan. Sehingga, ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia berisi tentang kebijakan peliputan media massa melalui Humas Polri di seluruh wilayah Indonesia.

Telegram itu tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Salah satu poinnya, yakni melarang media menampilkan aksi arogansi atau kekerasan anggota Polri.

Surat telegram itu memicu polemik di ruang publik. Ketua DK- PWI (Dewan Kehormatan-Persatuan Wartawan Indonesia), H Ilham Bintang mengatakan Surat Telegram Kapolri itu salah alamat jika ditujukan kepada insan pers.

Ia mengatakan sumber hukum Pers di Tanah Air diatur dalam UU Pers No 40/1999 yang merupakan produk Reformasi. "Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri, mengalahkan UU yang berada di atasnya," kata Ilham. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik