Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram Rahasia (TR) yang berisi tentang larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan anggota kepolisian. Pencabutan itu hanya berselang beberapa jam setelah telegram tersebut tersebar.
Pencabutan TR itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Telegram pembatalan tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor 4 di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pencabutan telegram tersebut dilakukan karena adanya multitafsir di ruang publik. Ia mengatakan telegram tersebut bersifat internal yang bertujuan memberi petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan.
Baca juga: SMRC: Di Era Jokowi Rakyat Makin Takut Mengekspresikan Pendapat
Rusdi mengatakan pihaknya menghargai kerja jurnalistik yang dilakukan awak media. Maka dari itu, telegram yang berisi pelarangan penyiaran arogansi polisi itu dicabut.
"Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan. Sehingga, ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia berisi tentang kebijakan peliputan media massa melalui Humas Polri di seluruh wilayah Indonesia.
Telegram itu tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Salah satu poinnya, yakni melarang media menampilkan aksi arogansi atau kekerasan anggota Polri.
Surat telegram itu memicu polemik di ruang publik. Ketua DK- PWI (Dewan Kehormatan-Persatuan Wartawan Indonesia), H Ilham Bintang mengatakan Surat Telegram Kapolri itu salah alamat jika ditujukan kepada insan pers.
Ia mengatakan sumber hukum Pers di Tanah Air diatur dalam UU Pers No 40/1999 yang merupakan produk Reformasi. "Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri, mengalahkan UU yang berada di atasnya," kata Ilham. (OL-4)
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memimpin rapat uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) punya peta yang jelas di tengah tantangan komunikasi dunia.
Selain program pelatihan, Kementerian HAM juga akan menggelar kompetisi karya jurnalistik yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pers harus menjaga kepercayaan publik di tengah disinformasi dan AI. Kolaborasi media, pemerintah, dan platform digital jadi kunci ruang informasi sehat.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Media massa bisa semakin berperan sebagai duta literasi keuangan untuk membantu meningkatkan literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen secara langsung di masyarakat.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved