Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, selama 100 hari kerja, Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah berhasil menangkap 67 kapal ikan yang dinilai melanggar hukum dan puluhan kapan ikan asing pelaku illegal fishing pada periode Januari hingga Maret 2021.
“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 26 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam keterangan resmi, Selasa (6/4).
Antam menjelaskan, dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing dengan rincian lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
Baca juga: Saksi Ungkap Matheus Sangat Tunduk Kepada Pengusaha
“Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ucap Antam.
Selain kapal ikan asing, pada triwulan pertama 2021, KKP juga mengaku melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia.
Penertiban tersebut dilakukan KKP karena kapal-kapal tersebut dianggap melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
”Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing),” jelas Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono .
Dia juga menyampaikan penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antarnelayan. Hal itu sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.
“Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” tegas Pung. (OL-1)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved