Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TERDAKWA kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dan penghapusan nama dari daftar red notice, Joko Soegiarto Tjandra, yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang ringan. Hal itu disampaikan Joko sebelum menjalani sidang pembacaan putusan, Senin (5/4).
"Yakin dong (lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum), banyak yang ngawur selama persidangan. Kan kalian sudah dengar," kata Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Joko menyebut dirinya siap menghadapi sidang pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis. Saat ditanya awak media, ia mengklaim tidak bersalah.
"Orang enggak ada salahnya, kenapa khawatir? Kalau mencuri, korupsi, boleh khawatir. Apa ini masalah perkaranya?" tandasnya.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Fatwa MA Joko Tjandra Digelar Hari Ini
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (4/3) lalu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Joko pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam perkara suap pengurusan fatwa MA, JPU meyakini Joko telah menyuap Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari, sebesar US$500 ribu.
Sementara dalam kasus suap penghapusan namanya dari daftar red notice, ia didakwa menyuap dua perwira tinggi Polri, yakni sebesar US$100 ribu ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan S$200 ribu serta US$370 ribu ke mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Pemberian uang ke Prasetijo dan Napoleon dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi sebagai pelicin untuk menghapus status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi.
Hal itu bertujuan agar Joko bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara cessie Bank Bali pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (OL-1)
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved