Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dan penghapusan nama dari daftar red notice, Joko Soegiarto Tjandra, yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang ringan. Hal itu disampaikan Joko sebelum menjalani sidang pembacaan putusan, Senin (5/4).
"Yakin dong (lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum), banyak yang ngawur selama persidangan. Kan kalian sudah dengar," kata Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Joko menyebut dirinya siap menghadapi sidang pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis. Saat ditanya awak media, ia mengklaim tidak bersalah.
"Orang enggak ada salahnya, kenapa khawatir? Kalau mencuri, korupsi, boleh khawatir. Apa ini masalah perkaranya?" tandasnya.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Fatwa MA Joko Tjandra Digelar Hari Ini
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (4/3) lalu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Joko pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam perkara suap pengurusan fatwa MA, JPU meyakini Joko telah menyuap Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari, sebesar US$500 ribu.
Sementara dalam kasus suap penghapusan namanya dari daftar red notice, ia didakwa menyuap dua perwira tinggi Polri, yakni sebesar US$100 ribu ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan S$200 ribu serta US$370 ribu ke mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Pemberian uang ke Prasetijo dan Napoleon dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi sebagai pelicin untuk menghapus status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi.
Hal itu bertujuan agar Joko bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara cessie Bank Bali pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (OL-1)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved