Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menggelar sosialisasi pencegahan korupsi kepada para narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung. ICW menilai program itu pemborosan anggaran dan salah sasaran.
"ICW mendesak agar jajaran pimpinan KPK menghentikan gimmick kontroversial dan fokus menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang memang relevan dan signifikan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (1/4).
ICW menyebut kegiatan sosialisasi antikorupsi ke Lapas Sukamiskin hanya pemborosan anggaran. ICW juga meragukan hasil yang didapatkan dari kegiatan itu terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Program itu juga dinilai salah sasaran.
"Pencegahan KPK ke Lapas Sukamiskin sudah jelas salah sasaran. Betapa tidak, sosialisasi yang harusnya menyasar masyarakat selaku korban korupsi, malah mendatangi pelaku kejahatan. Semestinya KPK menitikberatkan isu sosialisasi untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi," kata Kurnia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri bersama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menggelar penyuluhan antikorupsi kepada narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penyuluhan di Sukamiskin itu diikuti 25 napi terdiri atas delapan tahanan kasus di KPK, 15 tahanan kejaksaan negeri, dan dua tahanan Kejaksaan Agung. Mereka yang mengikuti penyuluhan ialah napi asimilasi yang masa pidananya akan selesai.
Firli mengatakan KPK merangkul napi korupsi sebagai bagian program pendidikan masyarakat. Penyuluhan dilakukan agar para napi tak mengulang perbuatannya dan bisa menjadi gerakan pencegahan korupsi. (Dhk/OL-09)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved