Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Prabowo didampingi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono mengungkapkan kronologi serangan teror di Mabes Polri
"Malam ini saya akan sampaikan rilis terkait perkembangan dari berita yang rekan semua sudah tahu bahwa sekitar pukul 16.30 WIB telah lakukan tindakan tegas terhadap pelaku teror yangcoba aksi di Mabes," papar Listyo di Mabes Polri, Rabu (31/3).
Listyo menjelaskan kronologinya berawal dari adanya seorang wanita yang berjalan masuk dari pintu belakang. Kemudian, yang bersangkutan mengarah ke pos gerbang utama yang ada di Mabes.
"Yang bersangkutan kemudian tanya, di mana keberadaan kantor pos, kemudian dilayani, dan ditunjukan arah kantor pos itu," ungkapnya.
Baca juga : Pelaku Serangan Teroris di Mabes Polri Diduga Simpatisan ISIS
Lalu, lanjut Listyo, wanita itu meninggalkan kantor pos, tapi dia kembali dan lakukan penyerangan ke anggota yang ada di pos jaga dengan penembakan sebanyak 6 kali.
"Dua kali ke anggota di pos, dua kali di luar dan menembak lagi ke anggota yang ada di belakangnya," ucapnya.
Atas perbuatan yang bersangkutan, polisi pun melakukan tindakan tegas kepada terduga teroris ZA (25).
"Kemudian dari olah TKP ditemukan identitas ZA, umur 25 tahun, alamat di jalan Lap Tembak Kelapa Dua Wetan Ciracas, Jakarta Timur," pungkasnya. (OL-7)
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan dari organisasi buruh dunia, International Trade Union Confederation-Asia Pasific (ITUC-AP).
Kapolri merespons permintaan Komisi I DPR untuk menuntaskan kasus ini.
Kapolri memastikan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri kepada empat orang tersebut.
Operasi dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
Hotman akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pasalnya, ia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman saat persidangan di PN Jakut pada Kamis (6/2).
Tessa mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengusut kasus yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Karim mengatakan ke-18 anggota itu akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan depan. Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap belasan oknum polisi tersebut.
Kortas Tipidkor menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
MABES Polri membuka peluang bakal memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar atas kasus penembakan oleh anggota Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved