Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus dugaan rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
"Sudah rampung, sudah selesai," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Saat dikonfirmasi, Agung masih enggan menyebut nilai kerugian di kasus tersebut. Kendati demikian, angka pasti kerugian negara tinggal menunggu diumumkan. Menurut Agung, pengumuman itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Itu (pengumumannya) kalau nggak minggu ini, minggu depan," singkat Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agng Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung melakukan perhitungan ulang kasus ASABRI dengan mendatangkan auditor BPK.
Menurut Leonard, pihaknya dan BPK akan mengklarifikasi dan menginventarisasi data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Diketahui, penyimpangan dalam mengelola keuangan dan dana investasi diduga menjadi faktor korupsi di ASABRI.
"Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut," terang Leonard melalui keterangan tertulis pada Selasa (16/3).
Sejak Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, belum diketahui nilai pasti kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut. Kejaksaan sendiri berpatokan pada hitungan sementara yang dilakukan BPK sebelumnya, yakni Rp23,739 triliun.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan orang. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Selain itu, ada pula nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam daftar tersangka yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam megakorupsi di Jiwasraya.
Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus ASABRI
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved