Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus dugaan rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
"Sudah rampung, sudah selesai," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Saat dikonfirmasi, Agung masih enggan menyebut nilai kerugian di kasus tersebut. Kendati demikian, angka pasti kerugian negara tinggal menunggu diumumkan. Menurut Agung, pengumuman itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Itu (pengumumannya) kalau nggak minggu ini, minggu depan," singkat Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agng Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung melakukan perhitungan ulang kasus ASABRI dengan mendatangkan auditor BPK.
Menurut Leonard, pihaknya dan BPK akan mengklarifikasi dan menginventarisasi data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Diketahui, penyimpangan dalam mengelola keuangan dan dana investasi diduga menjadi faktor korupsi di ASABRI.
"Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut," terang Leonard melalui keterangan tertulis pada Selasa (16/3).
Sejak Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, belum diketahui nilai pasti kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut. Kejaksaan sendiri berpatokan pada hitungan sementara yang dilakukan BPK sebelumnya, yakni Rp23,739 triliun.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan orang. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Selain itu, ada pula nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam daftar tersangka yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam megakorupsi di Jiwasraya.
Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus ASABRI
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved