Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kerugian Skandal ASABRI Kelar tapi BPK Enggan Sebut Nominalnya

Tri Subarkah
31/3/2021 13:59
Kerugian Skandal ASABRI Kelar tapi BPK Enggan Sebut Nominalnya
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan(dok.mi)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus dugaan rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.

"Sudah rampung, sudah selesai," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3).

Saat dikonfirmasi, Agung masih enggan menyebut nilai kerugian di kasus tersebut. Kendati demikian, angka pasti kerugian negara tinggal menunggu diumumkan. Menurut Agung, pengumuman itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Itu (pengumumannya) kalau nggak minggu ini, minggu depan," singkat Agung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agng Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung melakukan perhitungan ulang kasus ASABRI dengan mendatangkan auditor BPK.

Menurut Leonard, pihaknya dan BPK akan mengklarifikasi dan menginventarisasi data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Diketahui, penyimpangan dalam mengelola keuangan dan dana investasi diduga menjadi faktor korupsi di ASABRI.

"Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut," terang Leonard melalui keterangan tertulis pada Selasa (16/3).

Sejak Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, belum diketahui nilai pasti kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut. Kejaksaan sendiri berpatokan pada hitungan sementara yang dilakukan BPK sebelumnya, yakni Rp23,739 triliun.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan orang. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Selain itu, ada pula nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam daftar tersangka yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam megakorupsi di Jiwasraya.

Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-13)

Baca Juga: Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus ASABRI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya