Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus ASABRI

Theofilus Ifan Sucipto
31/3/2021 11:30
Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus ASABRI
Bangunan kantor ASABRI(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Perhitungan butuh waktu lebih lantaran salah satu barang sitaan berupa lahan tambang.

"Menunggu appraisal karena (perhitungan) tambang tidak sesederhana itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).

Febrie menyebut kesulitan itu, yakni memperkirakan kandungan tambang. Setelah itu, penyidik Kejagung masih harus mengonversikannya menjadi nilai rupiah.

Baca juga: KPK Dalami Cara Nurhadi Sembunyi di Apartemen

Febrie berharap penghitungan seluruh aset termasuk dari tambang segera rampung. Supaya Kejagung bisa membeberkan nilai pasti kerugian negara dari estimasi sementara sebesar Rp23,7 triliun.

Penyidik Jampidsus Kejagung menyita sejumlah aset tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat (HH). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim Jampidsus menyita kapal tanker LNG, mobil mewah, serta puluhan ribu hektare lahan tambang nikel yang terkait dengan tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).

Leonard mengatakan selanjutnya kantor jasa penilai publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi atas aset itu. Hal ini untuk menghitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka. Mereka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja.

Kemudian, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah merampungkan berkas perkara ini untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya