Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq Shihab dapat Dianggap Persulit Persidangan

Antara
25/3/2021 22:31
Rizieq Shihab dapat Dianggap Persulit Persidangan
Layar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (16/3).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PAKARA hukum pidana Petrus Selestinus menyebutkan terdakwa Rizieq Shihab dapat dianggap mempersulit persidangan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Terancam pasal pidana," kata Petrus Selestinus, Kamis (25/3).

Petrus menuturkan Rizieq dan pengacaranya, Munarwan, tidak seharusnya mengambil tindakan "walk out" saat sidang perdana beragendakan dakwaan.

Petrus menjelaskan, seorang terdakwa yang menolak mengikuti persidangan langsung maupun dalam jaringan (daring) telah merendahkan martabat peradilan di Indonesia.

Ahli hukum pidana itu menduga, Rizieq bersikukuh meminta hakim menggelar sidang secara langsung untuk mengumpulkan massa agar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
      
Petrus menyarankan agar aparat kepolisian mempersiapkan strategi pengamanan di setiap sidang Rizieq, terlebih saat ini masa pandemi covid-19 yang harus menghindari kerumunan massa.

Baca juga: Pengacara Rizieq Sambangi Kejagung, Minta Maaf

Petrus juga meminta pada majelis hakim, agar kembali menggelar sidang daring jika massa Rizieq tidak menjaga ketertiban umum yang menyebabkan kekisruhan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana akibat ulahnya selama persidangan offline.

Edi yakin majelis hakim yang menyidangkan Rizieq tidak akan terpengaruh terhadap desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. "Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan akan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan untuk memastikan apakah terdapat tindakan merendahkan martabat hakim atau tidak. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya