Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKARA hukum pidana Petrus Selestinus menyebutkan terdakwa Rizieq Shihab dapat dianggap mempersulit persidangan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terancam pasal pidana," kata Petrus Selestinus, Kamis (25/3).
Petrus menuturkan Rizieq dan pengacaranya, Munarwan, tidak seharusnya mengambil tindakan "walk out" saat sidang perdana beragendakan dakwaan.
Petrus menjelaskan, seorang terdakwa yang menolak mengikuti persidangan langsung maupun dalam jaringan (daring) telah merendahkan martabat peradilan di Indonesia.
Ahli hukum pidana itu menduga, Rizieq bersikukuh meminta hakim menggelar sidang secara langsung untuk mengumpulkan massa agar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petrus menyarankan agar aparat kepolisian mempersiapkan strategi pengamanan di setiap sidang Rizieq, terlebih saat ini masa pandemi covid-19 yang harus menghindari kerumunan massa.
Baca juga: Pengacara Rizieq Sambangi Kejagung, Minta Maaf
Petrus juga meminta pada majelis hakim, agar kembali menggelar sidang daring jika massa Rizieq tidak menjaga ketertiban umum yang menyebabkan kekisruhan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana akibat ulahnya selama persidangan offline.
Edi yakin majelis hakim yang menyidangkan Rizieq tidak akan terpengaruh terhadap desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. "Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan akan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan untuk memastikan apakah terdapat tindakan merendahkan martabat hakim atau tidak. (R-3)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved