Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPR Harus Realistis Hasilkan UU yang Dibutuhkan Publik

 Sri Utami
24/3/2021 11:43
DPR Harus Realistis Hasilkan UU yang Dibutuhkan Publik
Gedung MPR/DPR RI di Jakarta.(MI/ BARY FATHAHILAH )

SETELAH 33 RUU Prioritas Prolegnas 2021 disahkan DPR diharapkan lebih memprioritaskan membahas RUU yang lebih dibutuhkan publik dengan kualitas yang dapat memecahkan persoalan. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak, Rabu (24/3).

"DPR harus berpikir lebih jernih untuk menghasilkan UU yang lebih dibutuhkan publik dan dapat mengeluarkannya dari banyak persoalan," ujarnya. 

Menurutnya DPR masih memiliki ambisi namun tidak realistis. Kondisi ini dapat dilihat dari produktifitas DPR dalam menghasilkan undang-undang yang masih sedikit. Jika melihat tingkat produktifitasnya rata-rata kemampuan DPR RI menghasilkan UU setiap tahun hanya 10 UU. Sejak 2018 wakil rakyat bahkan hanya menghasilkan emapt UU dari 50 RUU Prolenas, 2019 ada 14  UU dari 55 RUU Prolegnas dan 2020 ada 13 UU dari 50 RUU.

"Hanya berambisi tapi tidak realistis.  Kalau dipaksakan membahas lebih dari 10 maka kualitasnya akan rendah. Bahkan lagi akan mengulang sejarah UU Cipta kerja dan Revisi UU KPK yang banyak masalah di dalamnya bahkan sampai hal-hal yang kecil seperti typo," cetusnya. 

Di sisi lain Peneliti Formapi Lucius Karus menilai  dengan baru disahkannya 33 RUU Prioritas Prolegnas 2021 hari ini, berarti secara realistis hanya tersisa tiga masa sidang yang akan dipakai DPR untuk mengejar target 33 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Padahal masa sidang sebelumnya dapat digunakan untuk mengoptimalkan pembahasan RUU sehingga jumlahnya tidak membengkak seperti yang telah disahkan. 

"Masa sidang lain sudah hangus dengan bertele-telenya DPR mengesahkan Prolegnas Prioritas itu. Sia-sia dua masa sidang itu tanpa kerja nyata DPR membahas RUU," cetusnya saat dihubungi, Selasa (23/3).

Dengan hanya tersisa tiga masa sidang, maka jumlah 33 RUU tersebut masih sangat bombastis. Tapi harus diakui DPR sudah berupaya membuat target yang realistis dengan hanya menetapkan 33 RUU jika dibandingkan dengan target-target prioritas di periode lalu yang selalu berjumlah sekitar 50 RUU setiap tahun.

"Tapi bersamaan dengan upaya membuat perencanaan yang realistis, konsistensi DPR untuk bekerja efektif justru tudak terlihat. Jadinya jumlah 33 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2021 terlihat bombastis karena waktu tersisa untuk mengejar target itu hanya tiga masa sidang saja" 

Dia menambahkan sejak awal DPR sangat minim koordinasi dalam menyusun kebutuhan prioritas Prolegnas. Hal tersebut dapat dilihat dari batalnya pembahasan RUU pemilu dan UU ITE yang belakangan baru diketahui. 

 "Kalau saja semua pemangku kepentingan dilibatkan sejak awal untuk menyampaikan usulan dan pertimbangan, mungkin kejadian bertele-telenya pembahasan Prolegnas Prioritas tidak akan terjadi," tukasnya. (Sru/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya