Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, rangkap jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN merupakan hal wajar. Sebab hal itu merupakan salah satu langkah pengawasan yang dilakukan.
"Untuk ada pengawasan, mereka juga harus meletakkan seseorang di struktur perusahaan itu. Kalau misalnya BUMN di perusahaan konstruksi karya, dia punya anak usaha atau dia setiap punya proyek, dia harus bikin satu JC (Joint Company) dengan mitra yang lain. Itu statusnya kita sebut sebagai perusahaan terafiliasi baik itu perusahaannya atau joint venturenya," ungkap Toto, saat dihubungi, Selasa (23/3).
Menurut Toto, mengizinkan individu untuk merangkap jabatan di beberapa perusahaan merupakan langkah konkret yang dilakukan perusahaan BUMN untuk mengawasi investasi yang dilakukan.
Apalagi posisi dewan komisaris atau dewan direksi merupakan jabatan strategis yang keahliannya tidak dimiliki banyak orang. Butuh kemampuan tertentu untuk mengemban jabatan tersebut.
"Jadi kalau misalnya kita meletakkan orang dan membatasi dia tidak boleh bekerja di tempat lain, itu akan sulit. Karenanya kementerian BUMN memberi keleluasaan menjadi komisaris di beberapa tempat karena keahliannya dibutuhkan," jelas Toto.
Dia juga meyakini, tiap perusahaan memiliki penilaian terukur atas kinerja pemegang jabatan. Kecakapan individu menduduki jabatan strategis di perusahaan pasti akan dievaluasi.
Dari evaluasi itu, maka bisa ditentukan kecakapan individu dalam menjalankan tugasnya baik sebagai dewan komisaris atau pun dewan direksi di sebuah perusahaan.
"Itu kita lihat track record-nya saja, selama setahun bagaimana efektivitasnya. Baru kita lihat hasilnya bagus atau tidak," terang Toto.
Lebih lanjut, dia merasa janggal bila ada seseorang menduduki jabatan sebagai dewan komisaris atau dewan direksi di 22 perusahaan. Hal itu, kata Toto, jelas tidak efektif dan perusahaan terkait mesti melakukan evaluasi.
"Kalau ada satu orang yang memegang 10 atau lebih jabatan rangkap, seperti di laporan KPPU. Itu sulit juga, bagaimana mereka bekerja efektif. KPPU harus clear yang dimaksud perusahaan non BUMN itu yang mana. Lalu sampaikan saja siapa orang yang bekerja di 22 perusahaan itu. Karena menurut saya keterlaluan juga perusahaan yang begitu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam rilis yang disampaikan kepada pewarta, Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya rangkap jabatan dan berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar.
Ada tiga potensi pelanggaran yang ditemukan KPPU, pertama, kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.
Kedua, penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisarisnya saling rangkap jabatan.
Ketiga, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana Direksi/Komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.
Dalam rilis itu pula KPPU menyatakan tengah meneliti lebih lanjut ihwal potensi pelanggaran tersebut. Sejauh ini ditemukan rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, seperti keuangan, asuransi, investasi (31 Direksi Komisaris); pertambangan (12 Direksi/Komisaris); dan konstruksi (19 Direksi/Komisaris). Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 perusahaan.
"Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," tulis siaran pers KPPU. (OL-13)
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Rangkap Jabatan, Analis Pertanyakan Netralitas
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta insan media tidak mencampuradukkan perannya di dua jabatan berbeda.
Istana menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan pangan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved