Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, rangkap jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN merupakan hal wajar. Sebab hal itu merupakan salah satu langkah pengawasan yang dilakukan.
"Untuk ada pengawasan, mereka juga harus meletakkan seseorang di struktur perusahaan itu. Kalau misalnya BUMN di perusahaan konstruksi karya, dia punya anak usaha atau dia setiap punya proyek, dia harus bikin satu JC (Joint Company) dengan mitra yang lain. Itu statusnya kita sebut sebagai perusahaan terafiliasi baik itu perusahaannya atau joint venturenya," ungkap Toto, saat dihubungi, Selasa (23/3).
Menurut Toto, mengizinkan individu untuk merangkap jabatan di beberapa perusahaan merupakan langkah konkret yang dilakukan perusahaan BUMN untuk mengawasi investasi yang dilakukan.
Apalagi posisi dewan komisaris atau dewan direksi merupakan jabatan strategis yang keahliannya tidak dimiliki banyak orang. Butuh kemampuan tertentu untuk mengemban jabatan tersebut.
"Jadi kalau misalnya kita meletakkan orang dan membatasi dia tidak boleh bekerja di tempat lain, itu akan sulit. Karenanya kementerian BUMN memberi keleluasaan menjadi komisaris di beberapa tempat karena keahliannya dibutuhkan," jelas Toto.
Dia juga meyakini, tiap perusahaan memiliki penilaian terukur atas kinerja pemegang jabatan. Kecakapan individu menduduki jabatan strategis di perusahaan pasti akan dievaluasi.
Dari evaluasi itu, maka bisa ditentukan kecakapan individu dalam menjalankan tugasnya baik sebagai dewan komisaris atau pun dewan direksi di sebuah perusahaan.
"Itu kita lihat track record-nya saja, selama setahun bagaimana efektivitasnya. Baru kita lihat hasilnya bagus atau tidak," terang Toto.
Lebih lanjut, dia merasa janggal bila ada seseorang menduduki jabatan sebagai dewan komisaris atau dewan direksi di 22 perusahaan. Hal itu, kata Toto, jelas tidak efektif dan perusahaan terkait mesti melakukan evaluasi.
"Kalau ada satu orang yang memegang 10 atau lebih jabatan rangkap, seperti di laporan KPPU. Itu sulit juga, bagaimana mereka bekerja efektif. KPPU harus clear yang dimaksud perusahaan non BUMN itu yang mana. Lalu sampaikan saja siapa orang yang bekerja di 22 perusahaan itu. Karena menurut saya keterlaluan juga perusahaan yang begitu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam rilis yang disampaikan kepada pewarta, Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya rangkap jabatan dan berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar.
Ada tiga potensi pelanggaran yang ditemukan KPPU, pertama, kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.
Kedua, penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisarisnya saling rangkap jabatan.
Ketiga, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana Direksi/Komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.
Dalam rilis itu pula KPPU menyatakan tengah meneliti lebih lanjut ihwal potensi pelanggaran tersebut. Sejauh ini ditemukan rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, seperti keuangan, asuransi, investasi (31 Direksi Komisaris); pertambangan (12 Direksi/Komisaris); dan konstruksi (19 Direksi/Komisaris). Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 perusahaan.
"Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," tulis siaran pers KPPU. (OL-13)
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Rangkap Jabatan, Analis Pertanyakan Netralitas
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Bukan soal sosok Ari Kuncoro yang yang dipermasalahkan, tetapi posisinya sebagai seorang pimpinan lembaga pendidikan yang seharusnya bisa memberi teladan kepada generasi bangsa.
Menurutnya, selain soal adanya potensi konflik kepentingan, rangkap jabatan itu juga bisa menggangu fokus kerja para pembantu presiden.
Kendati demikian, Pramono mengaku belum mengetahui adanya surat pengunduran diri dari Zainudin.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh merangkap jabatan apalagi harus rangkap jabatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved