Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie ke AHY

Fachri Audhia Hafiez
23/3/2021 11:15
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie ke AHY
Mantan kader Partai Demokrat Marzuki Alie.(Dok MI/ROMMY PUJIANTO )

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan mantan kader Partai Demokrat Marzuki Alie. Gugatan itu dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Agenda sidang pertama di ruang Bagir Manan," bunyi keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (23/3).

Agenda sidang yakni membacakan permohonan gugatan dari pihak pemohon.

Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas Pendaftaran Hasil KLB

Perkara nomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu diajukan Marzuki bersama-sama mantan kader Demokrat lainnya yakni Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Majelis hakim yang menangani perkara itu adalah Rosmina sebagai Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso. Sidang akan digelar secara terbuka.

Enam mantan kader partai berlogo mercy itu diberhentikan DPP Demokrat. Mereka kompak menggugat AHY serta politikus Demokrat lainnya Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

Pada petitum mereka, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian ketujuh eks kader tersebut. Selain itu, menyatakan ketiga tergugat melakukan pelanggaran hukum. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya