Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Komisi VII DPR RI Menolak Pansel Komite BPH Migas

Fetry Wuryasti
22/3/2021 16:07
Komisi VII DPR RI Menolak Pansel Komite BPH Migas
Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan DPR menolak adanya panitia seleksi untuk kepala dan anggota komite Badan Pengatur Hilir (Migas). DPR Menuntut dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk membahas terkait panitia seleksi ini.

Alasannya, pada pembentukan pansel ini, dia katakan bahkan pimpinan komisi VII DPR RI tidak pernah diajak untuk berembuk. Padahal sesuai Undang-undang Migas pasal 47 Nomor tahun 2021 disebutkan bahwa BPH Migas berada langsung di bawah Presiden.

“Logikanya kalau seleksi untuk anggota komite BPH Migas ini mau serius, pansel harus datang dari Sekretariat Negara paling tidak. Kok bisa kami yang punya mitra tetapi tidak pernah diajak bicara. Kami ingin mengeluarkan surat resmi dari Komisi VII DPR RI, bahwa kami menolak pansel tersebut termasuk hasilnya,” kata Ratna dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri ESDM RI, Senin (22/3).

Sebelumnya, Pemerintah melalui surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tertanggal 20 Januari 2021, membuka lowongan posisi Kepala dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Komisi VII DPR meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Khusus dengan Sekjen ESDM, karena sudah mengenai urusan teknis mengenai proses seleksi BPH Migas ini.

Sebab hari ini Komisi VII DPR RI sedang mengawal agar BPH Migas mendapatkan anggaran secara mandiri. Sehingga Komisi VII DPR merasa perlu memastikan bahwa semua anggota BPH Migas independen.

“Sebab ada tiga kepentingan diwakili BPH Migas, yaitu pemerintah, badan usaha, dan masyarakat,” kata Ratna.

Selain itu, ketentuan batas usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun dalam seleksi komite BPH Migas dianggap mendiskriminasi kelompok milenial dan kelompok usia lanjut. Artinya menurut dia, pansel ini tidak menganggap milenial-milenial ini layak untuk masuk dalam jajaran komite BPH migas.

“Padahal mungkin jutaan milenial saya yakin memiliki potensi untuk bisa mensupport kinerja BPH Migas ke depan. Anggota BPH Migas yang masih bertugas saat ini juga banyak yang berusia di atas 60 tahun. Mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya