Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan DPR menolak adanya panitia seleksi untuk kepala dan anggota komite Badan Pengatur Hilir (Migas). DPR Menuntut dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk membahas terkait panitia seleksi ini.
Alasannya, pada pembentukan pansel ini, dia katakan bahkan pimpinan komisi VII DPR RI tidak pernah diajak untuk berembuk. Padahal sesuai Undang-undang Migas pasal 47 Nomor tahun 2021 disebutkan bahwa BPH Migas berada langsung di bawah Presiden.
“Logikanya kalau seleksi untuk anggota komite BPH Migas ini mau serius, pansel harus datang dari Sekretariat Negara paling tidak. Kok bisa kami yang punya mitra tetapi tidak pernah diajak bicara. Kami ingin mengeluarkan surat resmi dari Komisi VII DPR RI, bahwa kami menolak pansel tersebut termasuk hasilnya,” kata Ratna dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri ESDM RI, Senin (22/3).
Sebelumnya, Pemerintah melalui surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tertanggal 20 Januari 2021, membuka lowongan posisi Kepala dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Komisi VII DPR meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Khusus dengan Sekjen ESDM, karena sudah mengenai urusan teknis mengenai proses seleksi BPH Migas ini.
Sebab hari ini Komisi VII DPR RI sedang mengawal agar BPH Migas mendapatkan anggaran secara mandiri. Sehingga Komisi VII DPR merasa perlu memastikan bahwa semua anggota BPH Migas independen.
“Sebab ada tiga kepentingan diwakili BPH Migas, yaitu pemerintah, badan usaha, dan masyarakat,” kata Ratna.
Selain itu, ketentuan batas usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun dalam seleksi komite BPH Migas dianggap mendiskriminasi kelompok milenial dan kelompok usia lanjut. Artinya menurut dia, pansel ini tidak menganggap milenial-milenial ini layak untuk masuk dalam jajaran komite BPH migas.
“Padahal mungkin jutaan milenial saya yakin memiliki potensi untuk bisa mensupport kinerja BPH Migas ke depan. Anggota BPH Migas yang masih bertugas saat ini juga banyak yang berusia di atas 60 tahun. Mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik. (RO/OL-09)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
KOLABORASI lintas BUMN dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana banjir yang melanda Aceh.
Dia mengatakan industri pertahanan dalam negeri, misalnya PT Pindad, saat ini mampu memproduksi peluru-peluru kaliber kecil misalnya yang berukuran 5,56 mm dan 7,62 mm.
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved