Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KASUS sengketa lahan yang menyebabkan PT Pertamina (Persero) kebobolan Rp244,6 miliar telah diputus Mahkamah Agung. Pengadilan memutuskan lahan yang diduduki Pertamina di Jl Pemuda, Jakarta Timur, itu milik ahli waris A Supandi alias RS Hadi Sopandi. Keabsahan kedua nama itu kini masih dalam proses gugatan di PN Cianjur.
Namun, berdasarkan dokumen salinan putusan perkara No 506/Ptd.G/2016/PN Jkt.Tim yang berisi gugatan ahli waris A Supandi versus ahli waris RS Hadi Sopandi, menyebutkan RS Hadi Sopandi semasa hidupnya adalah paranormal.
Dokumen ini diakui hakim PN Jaktim Syafrudin Ainor Rafiek saat dimintai konfirmasinya oleh Media Indonesia, kemarin.
"Ya, benar saya yang memutus," kata Syafrudin yang pada persidangan itu menjadi Ketua Majelis Hakim.
Adapun fakta paranormal ini diungkapkan Lurah Ciranjang, Cianjur, Deden Effendi. "RS Hadi Sopandi dikenal sebagai Romo karena beliau paranormal," kata Deden dalam kesaksiannya di amar putusan.
Deden juga mengakui sebagai pihak yang meneken Surat Keterangan Penjelajahan Nama bernomor 1066/KS/XI/2002 yang menerangkan beberapa nama, yaitu A Supandi, RH Apandi, R Suhadi Sopandi, RD Suhady, HA Sopandi, RSH Sopandi, dan H Sopandi merupakan seorang warga Ciranjang yang meninggal 14 Mei 2000. Namun, ia mengaku tidak membaca isi surat itu karena hanya menandatangani tumpukan surat yang disodorkan stafnya.
Pengakuan ini kembali diungkap Deden kepada Media Indonesia, kemarin. Deden mengakui kala itu dia meneken surat berdasar permintaan pihak ahli waris.
Deden tidak tahu persis apakah nama-nama tersebut merupakan orang yang sama atau tidak. "Enggak tahu, kan sedang ditelusuri sekarang."
Dia pun enggan berbicara lebih lanjut karena kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya. "Saya sudah di BAP dua kali," cetusnya.
Selain kasus laporan Pertamina terhadap ahli waris RS Hadi Sopandi ke Polda Metro pada 2 Oktober 2020 dengan tuduhan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memberi keterangan palsu ke dalam akta autentik, yang saat ini sedang proses penyelidikan, sedikitnya ada tiga laporan lagi terkait kasus ini.
Ada laporan keluarga Teuku Markam yang diwakili tim pengacara Endit Kuncahyono pada 4 Februari 2016. Saat itu keluarga melaporkan ahli waris RH Hadi Sopandi dengan tuduhan memalsukan surat. Namun, penyidikan kasus itu dihentikan pada 20 Oktober 2020 karena tidak ditemukan tindak pidana.
Kemudian ada juga laporan Arry Ariana Supandi, anak A Supandi, dengan nomor: LP/3938/X/2014/PMJ pada 30 Oktober 2014 yang melaporkan kasus pencatutan nama ayahnya. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ditemui Jumat (12/3) mengatakan akan mengecek terlebih dulu karena kasus ini sudah lama dilaporkan.
Adapun kasus lain ialah laporan pengacara ahli waris RS H Sopandi, Malkan Frans Bouw, yang melaporkan Arry Ariana Supandi dengan nomor LP/7440/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada 15 Desember 2020. Malkan melaporkan Arry Ariana dengan tuduhan melanggar Pasal 424 KUHP karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan di PN Jaktim pada 2014.
Tubagus maupun Malkan hingga berita ini diturunkan belum menjawab saat ditanyai perihal laporan ini. (Ars/BB/X-3)
KASUS pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur masih berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejati DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi mulai dari duta besar hingga anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan jajarannya masih di Cianjur untuk melaksanakan penyitaan aset.
"Masih ada aja oknum. Saya bilang oknum, bukan lembaga, tapi oknum dari BPN masih bermain-main dalam proses pengurusan tanah."
PEMERINTAH segera membereskan sengkarut lahan SPBG milik PT Pertamina (persero) di Jakarta Timur yang kini dalam penguasaan mafia tanah.
Farid mengatakan pertemuannya itu atas permintaan MFB yang hendak membeli putusan PK pertama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved