Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Irjen KKP Sebut Uang Garansi Rp52 Miliar untuk Jaminan

Dhika Kusuma Winata
17/3/2021 20:14
Irjen KKP Sebut Uang Garansi Rp52 Miliar untuk Jaminan
Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf terkait uang sitaan Rp52,3 miliar dari para eksportir benih lobster. Yusuf menyatakan penarikan uang puluhan miliar dari eksportir itu tak terkait dengan suap dan tidak ada ketentuan yang dilanggar.

"Dengan bank garansi ini kita berharap negara mendapat pemasukan dari ekspor (benih lobster). Karena belum ada regulasinya, belum bisa dipungut. Ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara maka dijadikan bank garansi," kata Yusuf seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3).

Sebelumnya, KPK menduga penarikan uang dari para eksportir itu tak memiliki dasar aturan. Komisi antirasuah kemudian menyita uang itu. Diduga, duit tersebut sebagai komitmen dari para eksportir yang mendapat kuota ekspor.

Yusuf menjelaskan setelah keran ekspor benih bening lobster dibuka, KKP kemudian meminta Kementerian Keuangan untuk mengaturnya secara khusus. Pasalnya, dari ekspor yang sudah dilakukan, negara tak mendapat pemasukan.

Baca juga :Istri Ungkap Pemberian Jam Rolex, Edhy: Anniversary Present

Dia menambahkan Kementerian Keuangan kemudian berencana memasukkan aturan ekspor benih bening lobster itu ke dalam PP mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan direvisi.

Namun, kata dia, pemerintah ketika itu fokus pada pembuatan aturan turunan UU Cipta Kerja sehingga revisi PP mengenai PNBP itu tertunda.

Kemudian, ucap dia, KKP bersepakat dengan eksportir untuk membuat bank garansi sambil menunggu terbitnya regulasi itu. Ia menyebut uang jaminan itu pun tak pernah dipergunakan.

"Itu jaminan, tolong dipahami bank garansi itu belum menjadi haknya KKP. Belum menjadi hak siapa pun juga, masih hak terbuka," kata Yusuf. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya