Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penyidikan BP Jamsostek-Pelindo II Dibayangi Soal Zero Tunggakan

Tri Subarkah
17/3/2021 09:27
Penyidikan BP Jamsostek-Pelindo II Dibayangi Soal Zero Tunggakan
Kejaksaan Agung(MI/Pius Erlangga)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada BP Jamsostek dan Pelindo II terus berjalan. Kendati demikian, penyidik dibayangi oleh program Zero Tunggakan.

"Ini kan ada program Zero Tunggakan, jadi Gedung Bundar (JAM-Pidsus) tidak mau ada perkara yang terkatung-katung lama," ujar Febrie di Jakarta, Selasa (16/3).

Menurut Febrie, program tersebut mengatur lamanya waktu bagi penyidik untuk mencari alat bukti. Apabila alat buktinya tidak ditemukan dalam kurun waktu tertentu, maka proses penyidikannya bisa dihentikan. Namun, jika ada temuan baru, maka penyidikan dilanjutkan. Febrie mengatakan pihaknya akan melaporkan progres itu ke Jaksa Agung.

"Keputusannya ada di tangan beliau," katanya.

Sebelumnya, JAM-Pidsus Kejagung Ali Mukartono juga mengatakan hal serupa. Ia menyebut proses penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur melawan hukum, meskipun diketahui ada kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum, berarti lanjut. Tapi kalau kerugian itu ada bukan karena melawan hukum, tapi karena risiko bisnis, kan nggak bisa," terang Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).

Baca juga: BP Jamsostek Rugi Rp20 T, Kejagung: Apa Analisanya Sebodoh Itu?

Kepada Media Indonesia, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong pihak Kejagung untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua perkara tersebut. Sebab, dua kasus itu telah membuat heboh masyarakat.

Terlebih, proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak dibatasi jangka waktu. Ini berbeda dengan penyidikan oleh KPK yang masa kedaluwarsanya dua tahun.

"Selama masih ada waktu untuk memproses hukum itu, jangan terlalu dini atau prematur untuk menghentikan proses hukum," kata Saparji.

Ia juga mengingatkan pihak Kejaksaan akan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat pegiat korupsi jika menghentikan penyidikan. Ini disebabkan karena penghentian penyidikan merupakan salah satu objek praperadilan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya