Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada BP Jamsostek dan Pelindo II terus berjalan. Kendati demikian, penyidik dibayangi oleh program Zero Tunggakan.
"Ini kan ada program Zero Tunggakan, jadi Gedung Bundar (JAM-Pidsus) tidak mau ada perkara yang terkatung-katung lama," ujar Febrie di Jakarta, Selasa (16/3).
Menurut Febrie, program tersebut mengatur lamanya waktu bagi penyidik untuk mencari alat bukti. Apabila alat buktinya tidak ditemukan dalam kurun waktu tertentu, maka proses penyidikannya bisa dihentikan. Namun, jika ada temuan baru, maka penyidikan dilanjutkan. Febrie mengatakan pihaknya akan melaporkan progres itu ke Jaksa Agung.
"Keputusannya ada di tangan beliau," katanya.
Sebelumnya, JAM-Pidsus Kejagung Ali Mukartono juga mengatakan hal serupa. Ia menyebut proses penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur melawan hukum, meskipun diketahui ada kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum, berarti lanjut. Tapi kalau kerugian itu ada bukan karena melawan hukum, tapi karena risiko bisnis, kan nggak bisa," terang Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).
Baca juga: BP Jamsostek Rugi Rp20 T, Kejagung: Apa Analisanya Sebodoh Itu?
Kepada Media Indonesia, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong pihak Kejagung untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua perkara tersebut. Sebab, dua kasus itu telah membuat heboh masyarakat.
Terlebih, proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak dibatasi jangka waktu. Ini berbeda dengan penyidikan oleh KPK yang masa kedaluwarsanya dua tahun.
"Selama masih ada waktu untuk memproses hukum itu, jangan terlalu dini atau prematur untuk menghentikan proses hukum," kata Saparji.
Ia juga mengingatkan pihak Kejaksaan akan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat pegiat korupsi jika menghentikan penyidikan. Ini disebabkan karena penghentian penyidikan merupakan salah satu objek praperadilan.(OL-5)
Upaya itu kembali diperkuat melalui penyelenggaraan Penglipuran Village Festival XII yang diadakan pada 10-12 Juli 2025, di Desa Adat Penglipuran.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Pantoloan mencatat capaian signifikan dalam memperkuat konektivitas logistik Sulawesi Tengah.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, melalui subholding-nya PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) mencatat kemajuan dalam pembangunan Bali Benoa Marina.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyalurkan 924 ekor hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional dalam merayakan Idul Adha 1446 Hijriah.
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Sodikin, mengungkapkan data menunjukkan bahwa 5%–10% anak usia prasekolah dan sekitar 25% anak usia sekolah mengalami gangguan penglihatan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved