Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada BP Jamsostek dan Pelindo II terus berjalan. Kendati demikian, penyidik dibayangi oleh program Zero Tunggakan.
"Ini kan ada program Zero Tunggakan, jadi Gedung Bundar (JAM-Pidsus) tidak mau ada perkara yang terkatung-katung lama," ujar Febrie di Jakarta, Selasa (16/3).
Menurut Febrie, program tersebut mengatur lamanya waktu bagi penyidik untuk mencari alat bukti. Apabila alat buktinya tidak ditemukan dalam kurun waktu tertentu, maka proses penyidikannya bisa dihentikan. Namun, jika ada temuan baru, maka penyidikan dilanjutkan. Febrie mengatakan pihaknya akan melaporkan progres itu ke Jaksa Agung.
"Keputusannya ada di tangan beliau," katanya.
Sebelumnya, JAM-Pidsus Kejagung Ali Mukartono juga mengatakan hal serupa. Ia menyebut proses penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur melawan hukum, meskipun diketahui ada kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum, berarti lanjut. Tapi kalau kerugian itu ada bukan karena melawan hukum, tapi karena risiko bisnis, kan nggak bisa," terang Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).
Baca juga: BP Jamsostek Rugi Rp20 T, Kejagung: Apa Analisanya Sebodoh Itu?
Kepada Media Indonesia, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong pihak Kejagung untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua perkara tersebut. Sebab, dua kasus itu telah membuat heboh masyarakat.
Terlebih, proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak dibatasi jangka waktu. Ini berbeda dengan penyidikan oleh KPK yang masa kedaluwarsanya dua tahun.
"Selama masih ada waktu untuk memproses hukum itu, jangan terlalu dini atau prematur untuk menghentikan proses hukum," kata Saparji.
Ia juga mengingatkan pihak Kejaksaan akan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat pegiat korupsi jika menghentikan penyidikan. Ini disebabkan karena penghentian penyidikan merupakan salah satu objek praperadilan.(OL-5)
Peningkatan volume petikemas ini dipicu oleh pertumbuhan signifikan di sejumlah wilayah operasi utama.
Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga peluncuran logo baru yang memvisualisasikan semangat sinergi dalam ekosistem pelabuhan dan rantai pasok nasional.
Plt. Direktur Utama CTP, Erwan Dwi Winanto, mengungkapkan pihaknya tengah fokus pada upaya integrasi tarif dengan ruas tol lain di Jakarta guna meningkatkan daya saing biaya angkut.
Penyaluran bantuan ini difokuskan untuk meringankan beban warga yang aktivitas harian dan mobilitasnya terganggu akibat banjir.
Sinergi dan kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan (KSOP dan BPTD), ASDP, Pemprov Banten, Pemkot Cilegon, Polda Banten dan TNI AL Banten, serta instansi terkait.
Direktur Utama SPJM, Tubagus Patrick, menegaskan bahwa seluruh lini layanan perusahaan telah disiagakan untuk memastikan kelancaran operasional pelabuhan.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved