Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BP Jamsostek. Kendati demikian, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidusus) Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp20 triliun.
Menurut Febrie, pihaknya akan menentukan apakah kerugian di perusahaan pelat merah itu murni kerugian bisnis atau disebabkan kesengajaan dari oknum tertentu. Dalam bahasa lain, penyidik mendalami kualifikasi pidana dalam kerugian itu.
"Kita pastikan nih, kerugian ini apa kerugian karena perbuatan seseorang sehingga ini masuk dalam kualifikasi pidana, atau apakah ini kerugian bisnis?" kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung kepada Media Indonesia, Kamis (11/2).
"Tetapi kalau kerugian bisnis, apakah memang analisanya ketika dalam investasi tersebut sebodoh itu, sehingga dalam tiga tahun bisa rugi sampai Rp20 triliun sekian," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Direktur BP Jamsostek
Febrie menyangsikan jika ada pihak yang mengatakan kerugian di BP Jamsostek merupakan unrealize loss. Pasalnya, untuk bisa dikategorikan sebagai unrealize loss, angka yang didapati pihaknya dalam kasus di BP Jamsostek cukup besar.
"Sekarang saya tanya kembali, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain yang bisa unrealize loss sebesar itu dalam tiga tahun?" ujarnya.
Adapun Febrie mengakui beberapa perusahaan manajer investasi (MI) yang terseret dalam kasus megakorupsi di Asuransi Jiwasraya juga turut bermain dalam perkara BP Jamsostek. Namun, ia masih merahasiakan perusahaan MI yang dimaksud.
Senada, JAM-Pidsus Ali Mukartono menyatakan pihaknya masih mengevaluasi penyebab kerugian di BP Jamsostek. Ia mengatakan apabila memang kerugian itu disebabkan risiko bisnis, maka penyidikan di BP Jamsostek dapat dihentikan.
"Kerugian itu kan bisa terjadi karena risiko bisnis, itu masih dievaluasi. Belum bicara orangnya ya. Kerugian yang terjadi karena apa, kalau itu risiko bisnis, ya nggak dilanjutkan," tukasnya.(OL-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved