BP Jamsostek Rugi Rp20 T, Kejagung: Apa Analisanya Sebodoh Itu?

Tri Subarkah
12/2/2021 11:10
BP Jamsostek Rugi Rp20 T, Kejagung: Apa Analisanya Sebodoh Itu?
Ilustrasi BP Jamsostek(MI/MUHAMMAD ZEN)

KEJAKSAAN Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BP Jamsostek. Kendati demikian, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidusus) Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp20 triliun.

Menurut Febrie, pihaknya akan menentukan apakah kerugian di perusahaan pelat merah itu murni kerugian bisnis atau disebabkan kesengajaan dari oknum tertentu. Dalam bahasa lain, penyidik mendalami kualifikasi pidana dalam kerugian itu.

"Kita pastikan nih, kerugian ini apa kerugian karena perbuatan seseorang sehingga ini masuk dalam kualifikasi pidana, atau apakah ini kerugian bisnis?" kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung kepada Media Indonesia, Kamis (11/2).

"Tetapi kalau kerugian bisnis, apakah memang analisanya ketika dalam investasi tersebut sebodoh itu, sehingga dalam tiga tahun bisa rugi sampai Rp20 triliun sekian," imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Direktur BP Jamsostek

Febrie menyangsikan jika ada pihak yang mengatakan kerugian di BP Jamsostek merupakan unrealize loss. Pasalnya, untuk bisa dikategorikan sebagai unrealize loss, angka yang didapati pihaknya dalam kasus di BP Jamsostek cukup besar.

"Sekarang saya tanya kembali, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain yang bisa unrealize loss sebesar itu dalam tiga tahun?" ujarnya.

Adapun Febrie mengakui beberapa perusahaan manajer investasi (MI) yang terseret dalam kasus megakorupsi di Asuransi Jiwasraya juga turut bermain dalam perkara BP Jamsostek. Namun, ia masih merahasiakan perusahaan MI yang dimaksud.

Senada, JAM-Pidsus Ali Mukartono menyatakan pihaknya masih mengevaluasi penyebab kerugian di BP Jamsostek. Ia mengatakan apabila memang kerugian itu disebabkan risiko bisnis, maka penyidikan di BP Jamsostek dapat dihentikan.

"Kerugian itu kan bisa terjadi karena risiko bisnis, itu masih dievaluasi. Belum bicara orangnya ya. Kerugian yang terjadi karena apa, kalau itu risiko bisnis, ya nggak dilanjutkan," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya