Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BP Jamsostek. Kendati demikian, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidusus) Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp20 triliun.
Menurut Febrie, pihaknya akan menentukan apakah kerugian di perusahaan pelat merah itu murni kerugian bisnis atau disebabkan kesengajaan dari oknum tertentu. Dalam bahasa lain, penyidik mendalami kualifikasi pidana dalam kerugian itu.
"Kita pastikan nih, kerugian ini apa kerugian karena perbuatan seseorang sehingga ini masuk dalam kualifikasi pidana, atau apakah ini kerugian bisnis?" kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung kepada Media Indonesia, Kamis (11/2).
"Tetapi kalau kerugian bisnis, apakah memang analisanya ketika dalam investasi tersebut sebodoh itu, sehingga dalam tiga tahun bisa rugi sampai Rp20 triliun sekian," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Direktur BP Jamsostek
Febrie menyangsikan jika ada pihak yang mengatakan kerugian di BP Jamsostek merupakan unrealize loss. Pasalnya, untuk bisa dikategorikan sebagai unrealize loss, angka yang didapati pihaknya dalam kasus di BP Jamsostek cukup besar.
"Sekarang saya tanya kembali, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain yang bisa unrealize loss sebesar itu dalam tiga tahun?" ujarnya.
Adapun Febrie mengakui beberapa perusahaan manajer investasi (MI) yang terseret dalam kasus megakorupsi di Asuransi Jiwasraya juga turut bermain dalam perkara BP Jamsostek. Namun, ia masih merahasiakan perusahaan MI yang dimaksud.
Senada, JAM-Pidsus Ali Mukartono menyatakan pihaknya masih mengevaluasi penyebab kerugian di BP Jamsostek. Ia mengatakan apabila memang kerugian itu disebabkan risiko bisnis, maka penyidikan di BP Jamsostek dapat dihentikan.
"Kerugian itu kan bisa terjadi karena risiko bisnis, itu masih dievaluasi. Belum bicara orangnya ya. Kerugian yang terjadi karena apa, kalau itu risiko bisnis, ya nggak dilanjutkan," tukasnya.(OL-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved