Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Petrus Bala Pattyona Masuk Tim Hukum Moeldoko

Mediaindonesia.com
16/3/2021 11:20
Petrus Bala Pattyona Masuk Tim Hukum Moeldoko
Pengacara Petrus Bala Pattyona(Dok Petrus Bala Pattyona)

KETUA Umum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko, menunjuk pengacara Petrus Bala Pattyona, SH, MH sebagai kuasa hukum.

"Senin (15/3) kemarin saya diundang Pak Moeldoko bertemu beliau di kediaman pribadinya di Menteng. Beliau meminta kesediaan saya masuk dalam tim hukum menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi melawan Ketua Umum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Prinsipnya, sesuai profesi saya menerima penunjukan ini untuk menghadapi proses hukum melawan Demokrat kubu AHY," ujar Bala Pattyona dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3).

Dalam pertemuan tersebut, ujar Bala Pattyona, Moeldoko didampingi sajumlah anggota Majelis Tinggi dan pengurus DPP Demokrat kubu KLB Sibolangit seperti mantan Sekjen Demokrat sekaligus mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Sekretaris Jendral Johny Allen Marbun, mantan Bendahara Umum Muhammad Nazarudin, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Sibolangit Razman Arif Nasution.
 
"Saat pertemuan, Pak Moeldoko dan para anggota Majelis Tinggi dan Pengurus Harian meminta saya untuk masuk dalam tim hukum Partai Demokrat kubu KLB Sibolangit. Pak Moeldoko meminta kesediaan saya sebagai anggota tim menghadapi gugatan kubu AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kata Pak Moeldoko Pak Petrus akan gabung dengan tiga pengacara lagi. Begitu kata beliau saat kami bertemu," lanjut Bala Pattyona, pengacara asal NTT kelahiran kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata.

"Saya sudah bersedia menjadi tim pengacara Pak Moeldoko. Kami akan membela 10 tergugat yang merupakan pengurus inti Partai Demokrat pimpinan AHY. Untuk menjawab materi gugatan saat ini, saya belum bisa berkomentar. Alasannya, gugatan sendiri belum diterima 10 tergugat dan Ketua Umum Demokrat kubu KLB Sibolangit. Walaupun gugatan belum diterima namun dari penjelasan pengurus hingga dilakukan KLB karena dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM telah terjadi banyak pelanggaran dan pemalsuan dokumen. Isi Akta Anggaran Dasar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Bala Pattyona.

baca juga: Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat Hasil KLB 

Selain Bala Pattyona, tiga pengacara dalam tim pembela ialah mantan Menteri Hukum dan Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) RI Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, advokat senior Dr Denny Kailimang, dan Razman Arif Nasution, SH. 

"Ada pengurus Demokrat kubu Sibolangit menghubungi saya menyampaikan bahwa Pak Moeldoko meminta kesediaan saya bergabung membantu urusan hukum bersama tim. Saya menyetujui permintaan bantuan ini dan tentu bekerja profesional," katanya.

Bala Pattyona menambahkan, pihak Ketua Umum Moeldoko dan Demokrat kubu Sibolangit sudah menyerahkan berkas KLB untuk dipelajari menghadapi gugatan kepengurusan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono. 

"Semua berkas kubu KLB Partai Demokrat sudah saya terima. Saya akan pelajari untuk membuktikan dalam persidangan nanti," kata Bala Pattyona. (OL-34)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya