Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah sibuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan ogah disetir dalam pengusutan perkara itu.
"KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/3).
KPK memahami keinginan masyarakat untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pengadaan bansos covid-19 itu. Apalagi setelah adanya beberapa nama yang disebut dalam persidangan dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Namun, KPK tidak bisa sembarangan menentukan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, hal tersebut menyangkut nasib orang.
"Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti," ujar Ali.
Meski begitu, KPK akan terus mendalami kasus tersebut melalui bukti-bukti baru dan laporan masyarakat. KPK pastikan bakal menindak siapapun yang terlibat dalam kasus rasuah bansos jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.
Sebelumnya, nama politikus politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, politisi PDIP Ihsan Yunus sampai penyanyi dangdut Cita Citata disebut oleh saksi. Nama-nama itu dicetuskan oleh tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
baca juga: Usut Korupsi Bansos, KPK Geledah Rumah Politikus PDIP
Dalam penanganan kasus ini, KPK juga mendapatkan desakan dari beberapa pihak. Salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menduga ada penelantaran izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Izin penggeledahan itu terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur serta bansos di Jabodetabek pada 2020. MAKI bahkan sampai mengajukan praperadilan untuk mendalami hal tersebut. (OL-3)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved