Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Ogah Disetir Dalam Tangani Rasuah Bansos

Candra Yuri Nuralam
14/3/2021 08:45
KPK Ogah Disetir Dalam Tangani Rasuah Bansos
Tersangka bekas Menteri Sosial Juliari Batubara (rompi tahanan), menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (5/3/2021)(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah sibuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan ogah disetir dalam pengusutan perkara itu.

"KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/3). 

KPK memahami keinginan masyarakat untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pengadaan bansos covid-19 itu. Apalagi setelah adanya beberapa nama yang disebut dalam persidangan dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Namun, KPK tidak bisa sembarangan menentukan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, hal tersebut menyangkut nasib orang.

"Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti," ujar Ali.

Meski begitu, KPK akan terus mendalami kasus tersebut melalui bukti-bukti baru dan laporan masyarakat. KPK pastikan bakal menindak siapapun yang terlibat dalam kasus rasuah bansos jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.

Sebelumnya, nama politikus politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, politisi PDIP Ihsan Yunus sampai penyanyi dangdut Cita Citata disebut oleh saksi. Nama-nama itu dicetuskan oleh tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

baca juga: Usut Korupsi Bansos, KPK Geledah Rumah Politikus PDIP

Dalam penanganan kasus ini, KPK juga mendapatkan desakan dari beberapa pihak. Salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menduga ada penelantaran izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Izin penggeledahan itu terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur serta bansos di Jabodetabek pada 2020. MAKI bahkan sampai mengajukan praperadilan untuk mendalami hal tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik