Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amnesty Kritik Putusan PTTUN Terkait Banding Jaksa Agung

Tri Subarkah
12/3/2021 17:08
Amnesty Kritik Putusan PTTUN Terkait Banding Jaksa Agung
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Urusan Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung. Usman menilai putusan tersebut kurang mencerminkan keseimbangan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban Peristiwa Semanggi I dan II.

"Hakim seharusnya dapat membaca suasana hati masyarakat, terutama yang menjadi korban dan bertahun-tahun mencari keadilan," ujar Usman kepada Media Indonesia, Jumat (12/3).

Hakim, lanjut Usman, seharusnya juga bisa mengambil keputusan berani untuk menjatuhkan palu yang tak selaras dengan sikap pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung.

Dalam bidang hak asasi manusia (HAM), ia menyebut pembatalan gugatan di pengadilan tingkat tinggi yang sebelumnya diajukan keluarga korban di pengadilan tingkat pertama adalah hal lumrah. Kendati demikian, pihaknya belum melihat hadirnya putusan yang konsisten dari pengadilan tingkat bawah ke atas.

Baca juga : Keluarga Korban Semanggi I dan II Tempuh Jalur Kasasi

"Padahal selain memenuhi rasa keadilan masyarakat, adanya konsistensi antarputusan hakim merupakan indikator utama hadirnya negara hukum," tandas Usman.

Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memutus bahwa pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 merupakan tindakan melawan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Sulistyo beserta hakim anggota Dani Elpah dan Wenceslaus menilai bahwa Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai penerima kuasa Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orangtua korban Peristiwa Semanggi I dan II, tidak dan atau belum mengajukan banding administratif terkait objek sengketa. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya