Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Urusan Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung. Usman menilai putusan tersebut kurang mencerminkan keseimbangan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban Peristiwa Semanggi I dan II.
"Hakim seharusnya dapat membaca suasana hati masyarakat, terutama yang menjadi korban dan bertahun-tahun mencari keadilan," ujar Usman kepada Media Indonesia, Jumat (12/3).
Hakim, lanjut Usman, seharusnya juga bisa mengambil keputusan berani untuk menjatuhkan palu yang tak selaras dengan sikap pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung.
Dalam bidang hak asasi manusia (HAM), ia menyebut pembatalan gugatan di pengadilan tingkat tinggi yang sebelumnya diajukan keluarga korban di pengadilan tingkat pertama adalah hal lumrah. Kendati demikian, pihaknya belum melihat hadirnya putusan yang konsisten dari pengadilan tingkat bawah ke atas.
Baca juga : Keluarga Korban Semanggi I dan II Tempuh Jalur Kasasi
"Padahal selain memenuhi rasa keadilan masyarakat, adanya konsistensi antarputusan hakim merupakan indikator utama hadirnya negara hukum," tandas Usman.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memutus bahwa pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 merupakan tindakan melawan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Sulistyo beserta hakim anggota Dani Elpah dan Wenceslaus menilai bahwa Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai penerima kuasa Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orangtua korban Peristiwa Semanggi I dan II, tidak dan atau belum mengajukan banding administratif terkait objek sengketa. (OL-2)
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Dia juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
Langkah monumental Prabowo dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari 1.000 narapidana politik dan hukum menjadi bukti nyata sikap kenegarawanan yang tinggi.
Guntur menegaskan, sikap politik tersebut telah dirumuskan jauh sebelum munculnya kasus hukum yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved