Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gangguan Terhadap Homologasi Indosurya Bertentangan dengan Hukum

Abdillah M Marzuqi
10/3/2021 00:20
Gangguan Terhadap Homologasi Indosurya Bertentangan dengan Hukum
Ilustrasi(Antara)

PAKAR hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menilai putusan perdamaian atau homologasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum yang mengikat.

Karenanya, beraneka provokasi  dan berbagai opini yang mendesak pemidanaan mengatasnamakan anggota merupakan gangguan terhadap putusan pengadilan dan bertentangan dengan hukum.

 

 

“Maka usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan,” ujarnya, Selasa  (9/3).

 

Menurut Gunawan, selama debitur yang usulan perdamaiannya sudah dihomologasi tidak melakukan cidera janji, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

 

“Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Berdasarkan putusan tersebut, pengurus KSP Indosurya telah mencairkan dana cicilan kepada 4.000 anggota dan prosesnya masih berjalan dengan lancar.

 

Hal senada diungkapkan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Menurutnya, putusan majelis hakim yang diucapkan secara terbuka pada sidang putusan itu berlaku tegas mengikat. Semua pihak tidak bisa mengubahnya.

 

“Termasuk hakim juga tidak bisa lagi mengubhnya kecuali melalui upaya hukum lanjutan dan seterusnya menjadi wewenang hakim di tingkat selanjutnya itu akan menguatkan atau mengubah,” tandas Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu

 

Terhadap homologasi tersebut, mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Rully Indrawan menilai jika memang sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota dirugikan.

 

Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

 

“Kalau ada itikad baik KSP Indosurya ya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu kan musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas. Yang jelas kita prihatin kalo terjadi (dibangkrutkan) citra koperasi jadi buruk,” kata pengajar di Universitas Pasundan ini.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengimbau, semua pihak menghormati proses perdamaian yang sedang berjalan.

"Apalagi itukan keputusan pengadilan semua harus menghormati tidak boleh ada yang mempermasalahkan. Kalau kemudian ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan pengadilan bisa  melakukan upaya hukum lanjutan," tandasnya.

Sementara itu menanggapi tudingan-tudingan ke Polri terkait status hukum mantan pendiri KSP Indosurya Henry Surya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyatakan Polri menunggu jika masih ada proses perdata yang masih berjalan.

“Kalau kasusnya terkait perdata, maka penyidikan kepolisian harus menunggu dulu hasil keputusan perdatanya. Tapi kalau sudah ada putusan perdamaian yang disepakati bersama, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan ini. Karena apa? Kan Polri sendiri mengedepankan restorative justice, mengedepankan kalau bisa dimediasi supaya bisa selesai,” ujarnya.

 

Benny menilai putusan pengadilan niaga harusnya dilaksanakan, sehingga penyidik polri bisa menjadikan putusan itu sebagai acuan dalam menindaklanjuti laporan pidana.

 

“Kan kita berkali-kali mendengar langsung bagaimana arahan Kapolri, diusahakan laporan yang masuk itu sebisa mungkin dimediasi, diselesaikan secara restorative, karena pidana bisa bertahun-tahun selesainya," tandasnya.

Kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya