Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DPR dan pemerintah telah resmi mengeluarkan naskah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal tersebut berarti proses revisi RUU Pemilu dipastikan tidak akan dibahas di tahun 2021.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan keputusan DPR dan Pemerintah yang mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Sementara, RUU Pemilu diketahui masih berada dalam Prolegnas jangka panjang DPR di tahun 2020-2024.
"Khawatirnya nanti RUU Pemilu baru dibahas di 2022 atau 2023 yang justru mepet ke 2024," ujar Khoirunisa saat dihubungi di Jakarata, Selasa (9/3).
Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu yang berdekatan dengan pelaksanaan tahapan berpotensi menjadi kurang efektif. Pembahasan cenderung tidak dilakukan secara menyeluruh yang berujung pada kualitfasi produk legislasi dalam hal ini RUU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR.
Baca juga : KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
"Hal ini juga yang membuat UU Pemilu selalu mendapat pembaharuan di tiap periode," ungkapnya.
Selain itu, dengan dibatalkannya pembahasan RUU Pemilu hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa di tahun 2022 dan 2023 tidak akan ada pelaksanaan pilkada. Itu artinya, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di periode 2022 dan 2023 akan dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau soal daerah diisi PJ memang ada ruang untuk itu, tetapi nanti ada masalah legitimasi karena tdk dipilih langsun oleh rakyat," ungkapnya. (OL-7)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved