Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR dan pemerintah telah resmi mengeluarkan naskah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal tersebut berarti proses revisi RUU Pemilu dipastikan tidak akan dibahas di tahun 2021.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan keputusan DPR dan Pemerintah yang mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Sementara, RUU Pemilu diketahui masih berada dalam Prolegnas jangka panjang DPR di tahun 2020-2024.
"Khawatirnya nanti RUU Pemilu baru dibahas di 2022 atau 2023 yang justru mepet ke 2024," ujar Khoirunisa saat dihubungi di Jakarata, Selasa (9/3).
Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu yang berdekatan dengan pelaksanaan tahapan berpotensi menjadi kurang efektif. Pembahasan cenderung tidak dilakukan secara menyeluruh yang berujung pada kualitfasi produk legislasi dalam hal ini RUU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR.
Baca juga : KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
"Hal ini juga yang membuat UU Pemilu selalu mendapat pembaharuan di tiap periode," ungkapnya.
Selain itu, dengan dibatalkannya pembahasan RUU Pemilu hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa di tahun 2022 dan 2023 tidak akan ada pelaksanaan pilkada. Itu artinya, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di periode 2022 dan 2023 akan dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau soal daerah diisi PJ memang ada ruang untuk itu, tetapi nanti ada masalah legitimasi karena tdk dipilih langsun oleh rakyat," ungkapnya. (OL-7)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved