Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DPR dan pemerintah telah resmi mengeluarkan naskah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal tersebut berarti proses revisi RUU Pemilu dipastikan tidak akan dibahas di tahun 2021.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan keputusan DPR dan Pemerintah yang mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Sementara, RUU Pemilu diketahui masih berada dalam Prolegnas jangka panjang DPR di tahun 2020-2024.
"Khawatirnya nanti RUU Pemilu baru dibahas di 2022 atau 2023 yang justru mepet ke 2024," ujar Khoirunisa saat dihubungi di Jakarata, Selasa (9/3).
Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu yang berdekatan dengan pelaksanaan tahapan berpotensi menjadi kurang efektif. Pembahasan cenderung tidak dilakukan secara menyeluruh yang berujung pada kualitfasi produk legislasi dalam hal ini RUU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR.
Baca juga : KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
"Hal ini juga yang membuat UU Pemilu selalu mendapat pembaharuan di tiap periode," ungkapnya.
Selain itu, dengan dibatalkannya pembahasan RUU Pemilu hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa di tahun 2022 dan 2023 tidak akan ada pelaksanaan pilkada. Itu artinya, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di periode 2022 dan 2023 akan dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau soal daerah diisi PJ memang ada ruang untuk itu, tetapi nanti ada masalah legitimasi karena tdk dipilih langsun oleh rakyat," ungkapnya. (OL-7)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved