DPR dan pemerintah telah resmi mengeluarkan naskah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal tersebut berarti proses revisi RUU Pemilu dipastikan tidak akan dibahas di tahun 2021.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan keputusan DPR dan Pemerintah yang mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Sementara, RUU Pemilu diketahui masih berada dalam Prolegnas jangka panjang DPR di tahun 2020-2024.
"Khawatirnya nanti RUU Pemilu baru dibahas di 2022 atau 2023 yang justru mepet ke 2024," ujar Khoirunisa saat dihubungi di Jakarata, Selasa (9/3).
Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu yang berdekatan dengan pelaksanaan tahapan berpotensi menjadi kurang efektif. Pembahasan cenderung tidak dilakukan secara menyeluruh yang berujung pada kualitfasi produk legislasi dalam hal ini RUU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR.
Baca juga : KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
"Hal ini juga yang membuat UU Pemilu selalu mendapat pembaharuan di tiap periode," ungkapnya.
Selain itu, dengan dibatalkannya pembahasan RUU Pemilu hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa di tahun 2022 dan 2023 tidak akan ada pelaksanaan pilkada. Itu artinya, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di periode 2022 dan 2023 akan dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau soal daerah diisi PJ memang ada ruang untuk itu, tetapi nanti ada masalah legitimasi karena tdk dipilih langsun oleh rakyat," ungkapnya. (OL-7)