Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Periksa Taipan Properti Tan Kian, Kejagung Sita 179 Hektare Lahan

Tri Subarkah
08/3/2021 23:55
Periksa Taipan Properti Tan Kian, Kejagung Sita 179 Hektare Lahan
Febrie Adriansyah(Medc)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita lahan seluas 179 hekatare di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah.

Menurut Febrie, penyitaan itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan mendalami Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)

"Jadi untuk Tan Kian, pemeriksaannya dapat 179 hektare di Kabupaten Bogor," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (8/3).

Febrie menyebut tanah yang disita pihaknya merupakan milik salah satu tersangka kasus Asabri, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Tanah itu, lanjutnya, merupakan kerja sama bisnis Benny dan Tan Kian. Kendati demikian, ia menyebut belum mengantongi alat bukti untuk menersangkakan Tan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Itu masih digali. Karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha. Kalau kita melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum kita dapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," ujar Febrie.

Febrie mengaku belum mengetahui apakah di atas bidang tanah tersebut telah dibangun perumahan. Namun ia memastikan apabila memang benar telah dibangun, Kejagung akan melindungi para konsumen tersebut.

"Kalau pihak ketiga yang sudah membeli, kita jamin hak-haknya. Kita lindungi," tandasnya.

Selain Tan Kian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menyebut pihaknya juga memeriksa tiga orang lain sebagai saksi dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp23 triliun lebih tersebut. Ketiganya yakni POS selaku nominee untuk tersangka Jimmy Sutopo, SW selaku pemegang saham PT Tricore Kapital Sarana, dan APS selaku nominee tersangka Benny. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya