Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menolak rencana pemerintah yang akan meingimpor 1 juta ton beras pada tahun 2021 ini. Menurutnya, ada beberapa keanehan pada rencana impor beras ini, di antaranya stok dalam negeri yang tinggi, dan alasan penambahan cadangan karena kekhawatiran kondisi terburuk.
“Kebijakan beras ini selalu banyak kontradiktif bila menyangkut persoalan impor. Alasan dibuat-buat dan bertentangan dengan kondisi dalam negeri. Di sisi lain pemerintah selalu mengatakan hasil tanam tahun ini membaik. Tapi impor kok jalan terus?” ujar Akmal dalam siaran persnya, Minggu (7/3/2020).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini mendesak pemerintah agar tidak terus melakukan sandiwara pada persoalan impor beras ini. Dikatakannya, tahun lalu pemerintah melakukan kebijakan sunyi impor beras, dimana tiba-tiba ada impor tanpa pembahasan dan penjelasan.
Baca Juga: Petani Kecewa Impor Beras tetap Dilakukan
"Kemudian, masa sekarang, di mana produksi pada Januari-April tahun ini sebanyak 23,78 juta ton gabah kering giling dan pada masa yang sama tahun lalu 19,99 juta ton, yang berarti kemampuan dalam negeri masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Seharusnya pemerintah menahan dulu impor beras," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan kondisi akhir tahun lalu yang diperkirakan ada surplus 2,5 juta-8,5 juta ton beras. Akmal menyampaikan, seharusnya surplus ini dapat dioptimalkan sampai beberapa bulan ke depan sambil menunggu masa panen berikutnya, karena saat ini areal tanam sedang meluas akibat curah hujan yang cukup merata.
"Kami Fraksi PKS sangat menolak terhadap kebijakan impor beras 1 juta ton ini bila tanpa ada alasan yang meyakinkan. Bukannya anti impor, tapi kalau impor ini malah menyengsarakan petani yang sekaligus menguntungkan para pemburu rente sunggu sangat keterlaluan. Jangan lagi pemerintah melakukan kebijakan yang malah merugikan petani dalam negeri," tegas Akmal.
Baca Juga: Mentan SYL Optimalkan Peran Kostraling Amankan Stok, Harga Beras
Alasan Akmal kenapa beras ini jangan terlalu banyak disimpan dalam waktu yang lama, karena daya tahan beras ini hanya mampu bertahan enam bulan saja dengan sistem logistik yang ada. Kemasan yang tidak kedap akan mengurangi kualitas gizi dan masuknya organisme yang merusak kualitas beras.
"Pemerintah perlu berkomitmen agar memperbaiki kebijakan impor ini agar tidak menyakiti petani pada khususnya, dan menyakiti rakyat Indonesia pada umumnya,” tutup legislator dapil Sulawesi Selatan II itu. (OL-10)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Personel polisi menghalau pengunjuk rasa yang menggelar aksi menolak tunjangan anggota DPR yang dinilai berlebihan di depan Gedung DPR.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Personel gabungan TNI/Polri menjaga ketat pintu belakang gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demo buruh pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8).
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved