Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pendalaman dan proses pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP harus menunggu keputusan apakah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau tidak.
Dia mengatakan RKHUP yang sudah diambil keputusan di Tingkat I sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat sehingga gagal dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II, karena itu kalau mau dibahas lagi, perlu dilakukan pendalaman. ''Ya nanti bisa didalami lagi (RKUHP),'' kata Baidowi atau Awiek kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (6/3).
Awiek menjelaskan, RKUHP memang tidak masuk dalam list Prolegnas Prioritas 2021 yang baru disetujui pada pengambilan keputusan Tingkat I di Baleg DPR RI.
Menurut dia, kalau RKUHP mau dibahas maka harus masuk dalam Prolegnas 2021 dan mekanismenya adalah dilakukan Rapat Kerja (Raker) ulang di Baleg untuk membahas Prolegnas Prioritas 2021. ''Kalau RKUHP mau dibahas, harus masuk dalam Prolegnas 2021 yang dibahas dalam Raker. Ya nanti ada Raker ulang,'' ujarnya.
Mekanisme tersebut, menurut Sekretaris Fraksi PPP itu sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Awiek menjelaskan, Baleg DPR menunggu hasil Rapat Internal pada Senin (8/3) untuk menentukan sikap terkait tindak lanjut Prolegnas 2021 yang belum diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang.
Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis (4/3), mengatakan, pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda.
Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah. (Ant/OL-10)
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Menhan Prabowo Subianto menyampaikan selamat jalan dan pastinya diharapkan akan terus bersama–sama berbakti kepada bangsa dan negara
Dalam kunjungan ini, Dubes AS didampingi oleh Heather C Variava, Deputy Chief of Mission, Colonel Mike Spake, Defense Attache, dan Steve Weston, Political Officer.
Kesamaan antara kedua negara ini, menurut Menhan Prabowo, akan menjadi modal yang kuat bagi kedua negara dalam upaya meningkatkan kerja sama pertahanan.
Kerja sama antara Telkom dan Grab meliputi kerja sama melalui promosi GrabRewards, yakni kemudahan pembayaran tagihan IndiHome dan WMS melalui aplikasi Grab.
Telkom melalui Telkom Corporate University (Telkom CorpU) kembali menggelar PluggedIn, yaitu event sharing knowledge dan best practices corporate university di Indonesia,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved