Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dalam sambutannya saat mengumumkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2019 di Jakarta, pihaknya mengaku siap menjalankan amanat RUU PKS.
"Saya mohon RUU PKS kalau bisa secepatnya disahkan. Ada hubungan erat perempuan dan anak. Kami siap," tegasnya di Jakarrta, Selasa (7/5).
Baca juga: Mudik Bareng BUMN 2019 Ditargetkan Angkut 250.338 Pemudik
Yohana selama ini mendorong RUU PKS untuk segera disahkan agar perempuan termasuk ibu tidak lagi mengalami kekerasan dalam bentuk apapun.
"Kita berharap agar ibu dan perempuan selamat, tidak lagi ada kekerasan dalam bentuk apapun. Jika ibu dan perempuan selamat, pasti anak-anak selamat maka itu harus dimulai dari keluarga," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher yang hadir menjelaskan lambannya pengesahan RUU PKS disebabkan lantaran terjadi konfigurasi politik sehingga berbagai usulan harus diperhatikan.
"RUU ini menjadi salah satu prioritas. Sekarang masih dibahas dengan panja pemerintah dan DPR. Terjadi konfigurasi politik dan usul yang harus diperhatikan termasuk pembahasan yuridis, sosiologis. Besok kami akan rapat membahas RUU PKS," ungkapnya.
Ali menuturkan tidak menutup mata kekerasan dan kejahatan anak merupakan tindakan luar biasa, sehingga dibutuhkan penguatan terhadap pemerintah.
"Maka bagi saya, sangat perlu dilakukan penguatan untuk kementerian ini termasuk usulan anggaran harus disesuaikan dengan kondisi kekerasan yang sebetulnya sangat luar biasa," ucapnya.
Baca juga: Seluruh Jemaah Indonesia akan Dapat Layanan Bus Salawat
Kemen PPPA , menurutnya, salah satu kementerian yang anggarannya kecil. Sedangkan berbagai kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan masalah nasional harus segera dituntaskan.
"Anggaran pencegahan juga masih minim. Kejahatan juga dipengaruhi faktor budaya dan pengawasan yang belum maksimal termasuk di sekolah terutama di desa-desa. Tidak itu saja, dari keluarga misalnya, banyak orang tua yang sibuk bekerja maka waktu untuk berinteraksi dengan anak kurang. Ini juga memengaruhi," tukasnya. (OL-6)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved