Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM pengacara mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi menilai tuntutan jaksa KPK ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono adalah tindakan zalim.
"Mencermati surat tuntutan pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," kata salah satu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail dalam sidang pledoi menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3) malam.
Ia menilai tuntutan jaksa menjadi ajang balas dendam. Apalagi, jaksa juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp83 miliar.
"Sebagaimana halnya ketika penuntut umum menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti, tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan penuntut umum terhadap terdakwa," kata dia.
Hal itu karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukan terdakwa.
Pengacara Nurhadi juga menanggapi tentang tuntutan jaksa yang menyebut Nurhadi menerapkan pola korupsi dengan strategi pencucian uang. Menurutnya, itu di luar konteks dakwaan.
"Dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," kata Maqdir.
Menurut pengacara, Nurhadi tidak memiliki kuasa atas perusahaan Rezky Herbiyino. Nurhadi juga disebut tidak mengetahui hubungan Rezky dengan Hiendra Soenjoto yang disebut penyuap Nurhadi dan Rezky.
"Terdakwa INurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis terdakwa II Rezky Herbiyono lebih khusus proyek PLTMH antara terdakwa II Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto," ujar Maqdir.
Dengan demikian, lanjutnya, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi.
Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Nurhadi dan Rezky disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan korupsi. (Ant/OL-15)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved