Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PARLEMEN berencana untuk kembali melanjutkan proses pengesahan naskah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan begitu pembahasan RUU KUHP yang merupakan RUU carry over pada masa sidang sebelumnya tidak perlu dlakukan lagi dari awal.
Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Papripurna, (pembahasan) RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3).
Menurut Azis, DPR memiliki pandangan yang sama dengan rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) terkait percepatan proses revisi RUU KHUP. Oleh karenanya Azis berharap agar presiden dapat segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkati jadwal pembahasan RUU KUHP.
"Tentunya, DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2," ungkapnya.
Azis melanjutkan, revisi RUU KHUP dibutuhkan untuk menyesuaikan regulasi hukum terhadap perkembangan zaman. Pasalnya, KUHP yang dipakai saat ini di Indonesia merupakan produk zaman kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.
"Itu yang jadi dasar diperlukannya revisi terhadap KUHP," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR sempat menunda pengesahan revisi RUU KHUP karena mendapat penolakan yang tinggi dari masyarkat di tahun 2019 lalu. Demosntrasi sempat terjadi merata di berbagai kota besar di Indonesia untuk menolak pengesahan RUU KUHP. (Uta/OL-09)
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved