Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Berencana Lanjutkan Pembahasan Revisi RUU KUHP

DPR Berencana Lanjutkan Pembahasan Revisi RUU KUHP
05/3/2021 15:54
DPR Berencana Lanjutkan Pembahasan Revisi RUU KUHP
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin(Ist/DPR)

PARLEMEN berencana untuk kembali melanjutkan proses pengesahan naskah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan begitu pembahasan RUU KUHP yang merupakan RUU carry over pada masa sidang sebelumnya tidak perlu dlakukan lagi dari awal.

Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Papripurna, (pembahasan) RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3).

Menurut Azis, DPR memiliki pandangan yang sama dengan rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) terkait percepatan proses revisi RUU KHUP. Oleh karenanya Azis berharap agar presiden dapat segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkati jadwal pembahasan RUU KUHP.

"Tentunya, DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2," ungkapnya.

Azis melanjutkan, revisi RUU KHUP dibutuhkan untuk menyesuaikan regulasi hukum terhadap perkembangan zaman. Pasalnya, KUHP yang dipakai saat ini di Indonesia merupakan produk zaman kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.

"Itu yang jadi dasar diperlukannya revisi terhadap KUHP," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR sempat menunda pengesahan revisi RUU KHUP karena mendapat penolakan yang tinggi dari masyarkat di tahun 2019 lalu. Demosntrasi sempat terjadi merata di berbagai kota besar di Indonesia untuk menolak pengesahan RUU KUHP. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya