Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

4000 Anggota KSP Indosurya Sudah Cairkan Dana

Abdillah M Marzuqi
26/2/2021 19:55
4000 Anggota KSP Indosurya Sudah Cairkan Dana
Pencairan dana Indosurya kepada nasabah(Antara)

PENGURUS Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menegaskan komitmen pemenuhan putusan homologasi/perdamaian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kewajiban kepada anggotanya. 

Upaya pencairan dana terhadap anggota menjadi fokus perhatian yang dilakukan. Hingga kini, empat ribu anggota sudah menerima pencairan dana cicilan yang dilakukan pascaputusan homologasi. 

Pengurus KSP Indosurya, Sonia Charlie dan Mila menjelaskan,  pembayaran dana anggota lansia dan prioritas sudah dilakukan. Di tengah kondisi pandemi, KSP Indosurya terus berusaha melaksanakan kewajibannya.

“Pembayaran cicilan untuk anggota dengan dana di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar, sudah dilaksanakan sesuai keputusan homologasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/2)

Sepanjang 2021, pencairan sudah dilakukan untuk sekitar 2.700 anggota. Total pencairan hingga kini sudah mencapai sekitar 4000 orang anggota, sejak pertama kali menjalankan putusan homologasi. 

Para anggota KSP Indosurya, lanjutnya, diminta memperbarui data-data mereka, terkait alamat, nomor handphone, hingga email, demi mempermudah surat menyurat serta pencairan dana. Mengingat bisa saja terjadi perubahan domisili dan lainnya.


“Pengkinian data dibutuhkan untuk mempermudah para anggota juga, jadi memang untuk anggota yang mencairkan akan diminta memperbarui data,” jelas Sonia

Seperti diketahui, homologasi/perdamaian melalui Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya