Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kabareskrim Baru Fokus Penanganan Covid-19

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/2/2021 18:17
Kabareskrim Baru Fokus Penanganan Covid-19
Komjen Agus Andriyanto(Antara)

KOMISARIS Jenderal Agus Andrianto ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021.

Agus memastikan bahwa dirinya akan mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya penanganan covid-19.

Pasalnya, Kapolri memastikan lembaganya berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal seluruh program nasional pemerintah dalam menangani pandemi covid-19.

TNI-Polri juga akan mendukung program pelaksanaan vaksinasi nasional. Kedua lembaga tersebut telah menyiapkan vaksinator atau orang yang menyuntikan vaksin ke masyarakat.

Tak hanya itu, Agus juga akan fokus dengan pemulihan ekonomi nasional maupun prioritas kebijakan pemerintah lainnya.

"Termasuk atensi Beliau (Kapolri) terhadap kasus. Atensi yang mendapatkan perhatian besar masyarakat," ungkap Agus kepada Media Indonesia, Jumat (19/2).

Agus menuturkan akan fokus menuntaskan kasus bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu yang hingga saat ini masih belum rampung.

"Pasti (akan dituntaskan) karena itu atensi Pak Kapolri," ungkap Agus, Jumat (19/2).

Seperti diketahui, Agus dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam bidang reserse. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016. Agus saat itu menangani kasus penodaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik