Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPATK Gandeng Polri Hindari Pendanaan Terorisme

Yakub Pryatama Wijayaatmaj
19/2/2021 10:10
PPATK Gandeng Polri Hindari Pendanaan Terorisme
Tersangka teroris yang ditangkap di Sulawesi Selatan(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

DALAM rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Polri.

Hal itu Dian sampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Dalam pertemuan ini, Listyo dan Dian sepakat untuk melakukan langkah-langkah yang strategis dan koordinatif dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian.

Dalam hal pendanaan terorisme, PPATK bekerjasama dengan Polri, Densus 88, BIN, BNPT, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Bea dan Cukai saat ini sedang dalam proses menyelesaikan pembangunan platform Sistem Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (Sipendar).

"Nantinya Sipendar akan digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara lebih efektif dan terintegrasi," ujar Dian.

Baca juga: Usai Dicopot dari Kapolda Metro Jaya,Nana Kini Jabat Kapolda Sulut

Aplikasi Sipendar direncanakan akan segera dieesmikan pada Agustus 2021 mendatang.

"Diharapkan dengan mulai beroperasinya Aplikasi Sipendar akan mempercepat pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme diantara pihak-pihak terkait di atas dengan stakeholders lain," ungkapnya.

Tak hanya itu, PPATK dan Polri juga sepakat untuk meningkatkan penerapan TPPU untuk setiap kejahatan ekonomi yang ditangani Kepolisian.

Hal ini dalam upaya meningkatkan asset recovery (pemulihan aset negara) dan menimbulkan efek jera dan deterrent terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening milik FPI. Gelar perkara itu juga melibatkan Densus 88 dan PPATK.

Gelar ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening terkait FPI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Rusdi Hartono, Selasa, (2/2).

Gelar perkara tersebut juga turut melibatkan tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri. "Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," tutur jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya PPATK telah menganalisis 92 rekening yang terdiri dari rekening pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa rekening milik individu. Puluhan rekening ini tersebar di 18 perbankan di Indonesia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya