Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MK Melonggar Terapkan Ambang Batas Sengketa Pilkada

Putra Ananda
18/2/2021 20:15
MK Melonggar Terapkan Ambang Batas Sengketa Pilkada
Paparan pantauan perkembangan perkara sengketa Pilkada 2020 di MK yang digelar secara daring oleh Kode Inisiatif, Kamis (18/2).(MI/ADAM DWI)

SETELAH melakukan sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan 32 dari 100 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) atau sengketa pilkada ke dalam tahapan sidang pembuktian.

Menariknya, 8 dari 32 perkara yang dilanjutkan oleh MK tersebut merupakan permohonan sengketa pilkada yang masuk kategori melebihi ambang batas maksimal pengajuan permohonan sengketa pilkada.

Melihat fakta tersebut, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai MK tidak lagi menjadikan ambang batas selisih suara sebagai syarat formil dalam pengajuan sengketa pilkada. Pada sengketa pilkada 2020 kali ini, MK nyatanya bisa saja memeriksa permohonan ke dalam tahap pembuktian kendati secara formil permohonan tersebut telah melewati ambang batas.

"Ada yang membedakan di 2020 baik dari sisi pengaturan, statement yang kemudian berkembang di MK bahwa ambang batas yang diberlakukan oleh MK bukan lagi terbatas pada syarat formil," tutur Veri dalam diskusi daring bertajuk Laporan terhadap Pemantauan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang digelar Kode Inisiatif, Kamis (18/2).

Namun, Veri berpendapat proses pembuktian terkait ambang batas dalam sidang pendahuluan sengketa pilkada masih prematur. MK hanya menilai berdasarkan bukti-bukti tertulis dari pihak yang berperkara di sengketa pilkada.

"Proses pembuktian yang dilakukan dalam kasus-kasus di MK khususnya terkait lewat ambang batas kami menilai bahwa itu merupakan proses pembuktian yang sangat prematur. Atau proses pembuktian yang tidak sempurna. Apa makna proses pembuktian yang prematur atau tidak sempurna itu," tuturnya.

Berdasarkan catatan Kode Inisiatif, dari 90 perkara yang diputus tidak dapat diterima oleh MK, sebanyak 72 perkara atau 80% ditolak karena melewatai ambang batas syarat maksimal pengajuan sengketa pilkada. Veri menilai, dalam pokok perkaranya pemohon tidak cukup bisa meyakinkan para hakim MK untuk memutuskan melanjutkan permohonan mereka ke dalam sidang pembuktian.

"MK sudah mulai memberikan pertimbangan. MK melihat apakah kemudian dari pokok perkara apakah MK cukup diyakini kasus ini bisa dilanjutkan ke proses pembuktian lebih lanjut atau tidak. Akan tetapi memang sayangnya dalam putusan MK terkait dengan ambang batas MK hanya berpatokan pada alat bukti tertulis," ungkap Veri.

Oleh karena itu, lanjut Veri, alangkah baiknya MK bisa memberikan keleluasaan kepada semua pihak untuk bisa membuktikan alat bukti yang dapat meyakinkan MK terkait ambang batas. Pasalnya, MK perlu memeriksa lebih lanjut terkait ambang batas apabila diterapkan dalam pokok perkara.

"Kalau MK akan memberlakukan ambang batas dan diperiksa ke dalam pokok perkara maka MK harus sangat kuat meyakini apakah perkara ini bisa diposes lebih lanjut atau tidak," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pemilu Universitas Andalas Khairul Fahmi menilai selain tidak kaku lagi terkait penerapan pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam sengketa Pilkada 2020 MK juga diketahui ternyata membuka ruang terhadap permohonan yang d iatas kertas ternyata telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Menurutnya, MK mencoba untuk memberikan keadilan substantif bagi para pemohon sengketa.

"Kalau begitu, tentunya pertimbangan untuk tetap membuka ruang bagi permohonan yang lewat waktu ini didasarkan kepada dalil-dalil permohonan yang dianggap signifikan mempengaruhi hasil dan juga proses yang fair dalam pelaksanaan pilkada," ungkapnya.

Khairul menilai ada sikap yang berbeda dari MK dalam menilai syarat formil tenggang waktu pengajuan permohonan. Perbedaan sikap itu tentu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sementara dari dalil permohonan, jawaban KPU dan keterangan yang disampaikan Bawaslu.

"Saya kira ke depan ini akan jadi preseden baru bahwa ternyata (permohonan) lewat waktu bisa dilampaui apabila pokok permohonan itu didasarkan kepada hal-hal yang memang sangat substansial dan serius dalam penyelenggaran pilkada," jelas Khairul.

Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021. Kemudian pada 8-18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Kemudian, proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya