Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES POLRI menyatakan pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp1,8 triliun.
Pemerintah padahal telah menggelontorkan dana sebesar Rp93 triliun untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat.
Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Achmad Kartiko menyebut, dugaan penyelewengan dimulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga markup pengadaan sejumlah fasilitas umum.
Kartiko menyebut dugaan penyelewengan ditemukan usai pihaknya meneliti hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK disebutkan mencatat ada potensi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.
“Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Ada markup dalam bidang tenaga kerja, tenaga listrik dan surya, pembayaran fiktif,” ungkap Kartiko, saat pemaparan materi di Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu (17/2).
Kartiko juga menyatakan bahwa ada laporan secara fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua. Tindakan tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp1,8 Triliun. "Ada juga Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar,” terangnya.
Baca Juga: Dana Otsus Papua , Kemenkeu : Tergantung Keputusan Politik
Adanya kebijakan Otsus di wilayah Papua dan Papua Barat, lanjut Kartiko, dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kartiko menambahkan ada sejumlah kelompok yang menghendaki Otsus di Papua dan Papua Barat tak diperpanjang.
Para penolak itu terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. Mereka membentuk petisi rakyat Papua untuk menolak Otsus Papua yang berakhir di pengujung 2021.
“Pemerintah juga telah mengirim surat ke DPR tentang Otsus Papua terkait perubahan dalam kebijakan ini,” tutur Kartiko.
Seperti diketahui, Otsus Papua sudah berjalan hampir 20 tahun. Kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pada tahun 2020 pemerintah menggelontotkan dana Otsus terus senilai Rp5,9 triliun untuk Papua dan Rp2,5 triliun untuk Papua Barat. (OL-13)
Baca Juga: Berakhir 2021, Pemerintah Segera Evaluasi Dana Otsus Papua
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menjanjikan besaran dana otonomi khusus atau dana otsus Papua untuk 2026 sama dengan tahun ini
Dana Otsus memiliki karakteristik yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga. Menurutnya, dana ini tidak bisa diperlakukan semata sebagai urusan teknis fiskal.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved