Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mabes Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/2/2021 19:15
Mabes Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
Ilustrasi(dok.mi)

MABES POLRI menyatakan pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp1,8 triliun.

Pemerintah padahal telah menggelontorkan dana sebesar Rp93 triliun untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat.

Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Achmad Kartiko menyebut, dugaan penyelewengan dimulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga markup pengadaan sejumlah fasilitas umum.

Kartiko menyebut dugaan penyelewengan ditemukan usai pihaknya meneliti hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK disebutkan mencatat ada potensi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.

“Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Ada markup dalam bidang tenaga kerja, tenaga listrik dan surya, pembayaran fiktif,” ungkap Kartiko, saat pemaparan materi di Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu (17/2).

Kartiko juga menyatakan bahwa ada laporan secara fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua. Tindakan tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp1,8 Triliun. "Ada juga Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar,” terangnya.

Baca Juga: Dana Otsus Papua , Kemenkeu : Tergantung Keputusan Politik

Adanya kebijakan Otsus di wilayah Papua dan Papua Barat, lanjut Kartiko, dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kartiko menambahkan ada sejumlah kelompok yang menghendaki Otsus di Papua dan Papua Barat tak diperpanjang.

Para penolak itu terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. Mereka membentuk petisi rakyat Papua untuk menolak Otsus Papua yang berakhir di pengujung 2021.

“Pemerintah juga telah mengirim surat ke DPR tentang Otsus Papua terkait perubahan dalam kebijakan ini,” tutur Kartiko.

Seperti diketahui, Otsus Papua sudah berjalan hampir 20 tahun. Kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pada tahun 2020 pemerintah menggelontotkan dana Otsus terus senilai Rp5,9 triliun untuk Papua dan Rp2,5 triliun untuk Papua Barat. (OL-13)

Baca Juga: Berakhir 2021, Pemerintah Segera Evaluasi Dana Otsus Papua



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya