Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN mencatat kepolisian mendapat pengaduan paling tinggi dari seluruh instansi. Sebanyak delapan ribu pengaduan diterima dari 2000-2020 atau selama 20 tahun.
"Kita sudah menyelesaikan 4.500 lebih, tiga ribu di antaranya masih dalam proses penyelesaian," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam diskusi daring, Kamis (11/2).
Ninik mengatakan kasus yang banyak dilaporkan salah satunya indikasi kekerasan di tempat penahanan, bahkan sampai mengakibatkan kematian. Kasus-kasus yang diterima selalu disampaikan dalam catatan tahunan Ombudsman.
Ninik memandang penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap seorang tersangka terlau panjang sampai sebelum dibawa ke pengadilan. Penahanan yang terlalu lama itu berpotensi menimbulkan kekerasan.
Baca juga : Polri Janji Tindak Tegas Kekerasan yang Diperbuat Anggotanya
"Kekerasan yang terus menerus dalam proses penegakan hukum ini secara langsung semakin memperburuk profesionalitas kerja aparat penegak hukum kita," ungkap Ninik.
Ninik juga beranggapan aparat kepolisian belum memiliki pemahaman yang merata soal makna dari penyiksaan. Sebab, penyidik memerlukan pengakuan dari seorang tersangka.
"Tapi, tetap menggunakan cara-cara yang sebetulnya oleh undang-undang itu sudah dijamin tidak boleh dilakukan," tutur Ninik. (OL-2)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved