Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Soni Eranta alias Maaher At Thuwailibi.
Penerbitan surat tersebut dilakukan seiring meninggalnya tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya pada Senin (8/2) lalu.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranta," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2).
Baca juga : Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis
Menurut Leonard, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) sejak Kamis (4/2) lalu. Di tahap penuntutan, penahanan terhadap Maaher dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang bareskrim Mabes Polri selama 20 hari sampai tanggal 23 Februari mendatang.
"Berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 8 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka/terdakwa sudah meninggal dunia, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP No. TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021," tandas Leonard.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Maaher dinyatakan meninggal dunia pada Senin (8/2) lalu sekira pukul 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (OL-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved