Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kejaksaan Terbitkan Surat Penghentian Penuntutan Maaher

Tri Subarkah
09/2/2021 20:51
Kejaksaan Terbitkan Surat Penghentian Penuntutan Maaher
Ujaran kebencian(Ilustrasi)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Soni Eranta alias Maaher At Thuwailibi.

Penerbitan surat tersebut dilakukan seiring meninggalnya tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya pada Senin (8/2) lalu.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranta," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2).

Baca juga : Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis

Menurut Leonard, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) sejak Kamis (4/2) lalu. Di tahap penuntutan, penahanan terhadap Maaher dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang bareskrim Mabes Polri selama 20 hari sampai tanggal 23 Februari mendatang.

"Berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 8 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka/terdakwa sudah meninggal dunia, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP No. TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021," tandas Leonard.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Maaher dinyatakan meninggal dunia pada Senin (8/2) lalu sekira pukul 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik