Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Soni Eranta alias Maaher At Thuwailibi.
Penerbitan surat tersebut dilakukan seiring meninggalnya tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya pada Senin (8/2) lalu.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranta," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2).
Baca juga : Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis
Menurut Leonard, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) sejak Kamis (4/2) lalu. Di tahap penuntutan, penahanan terhadap Maaher dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang bareskrim Mabes Polri selama 20 hari sampai tanggal 23 Februari mendatang.
"Berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 8 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka/terdakwa sudah meninggal dunia, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP No. TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021," tandas Leonard.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Maaher dinyatakan meninggal dunia pada Senin (8/2) lalu sekira pukul 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (OL-2)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved