Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Rotasi Kajati Harus Berbasis Kinerja

Cahya Mulyana
07/2/2021 10:18
Rotasi Kajati Harus Berbasis Kinerja
Jaksa Agung ST Burhanuddin(MI/SUSANTO)

JAKSA Agung ST Burhanuddin akan memutasi jajarannya yang belum menangani perkara korupsi. Seluruh nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang akan menjadi target kebijakan ini sudah diserahkan ke Jaksa Agung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Agil Oktaryal menilai rencana itu perlu mendapat apresiasi. Termasuk juga catatan kritis karena rotasi atau mutasi mesti berbasis kinerja.

"Saya mengapresiasi langkah yang diambil Jaksa Agung (ST Burhanuddin) untuk memutasi kajati yang rendah aksi pemberantasan korupsinya," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (7/2).

Baca juga: Sebagai Jaksa, Pinangki harus Dihukum Berat

Menurut dia, mustahil daerah yang hampir semua memiliki APBD tinggi nihil korupsi. Terlebih pengelolaan sumber daya alam, perizinan, dan kewenangan pemerintah daerah lain berpotensi besar menjadi bancakan korupsi.

Akan tetapi, lanjut Agil, evaluasi ini harus berbasis bukti atau kinerja. Jaksa agung harus merotasi kajati di daerah yang memiliki potensi korupsi besar namun tidak ada upaya pencegahan maupun penindakan.

"Pertama harus diletakkan orang yang komitmen pemberantasan korupsinya tinggi. Selain itu penempatan ini harus diikuti instruksi terukur dari jaksa agung untuk langkah-langkah pemberantasan korupsinya," paparnya.

Kedua, lanjut Agil, kejaksaan agung bisa saja mengambil alih kasus jika benar mencium adanya korupsi yang tidak terungkap melalui evaluasi.

"Jadi jangan hanya sekedar mutasi kajati biar mendapat simpati, tapi evaluasi harus menghasilkan," pungkasnya.

Sejumlah nama kepala kejaksaan tinggi tidak berprestasi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Hal itu dilakukan Jampidsus Ali Mukartono.

Menurutnya, kinerja kajati tersebut akan dievaluasi.

"Terserah Jaksa Agung (menindaklanjutinya). Saya hanya mengasih data," ujar Ali.

Kendati demikian, Ali tidak merinci jumlah kajati yang diserahkan kepada Jaksa Agung. Ia menerangkan tugasnya yaitu memberikan nama-nama berdasarkan data laporan bulanan penanganan perkara.

Oleh sebab itu, Ali juga tidak mengelaborasi alasan maupun kesulitan para kajati menangani tindak pidana korupsi di lapangan.

"Pokoknya raker kemarin yang tidak berprestasi saya serahkan datanya ke JAM-Bin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan). Mau diapain, terserah," terangnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (16/1), Jaksa Agung Burhanuddin mengancam akan memutasi jajarannya yang belum menangani perkara korupsi.

Ia mengatakan, tidak mungkin ada daerah yang nihil kasus korupsinya.

"Jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, asisten tindak pidana khusus, maupun kepala seksi tindak pidana khusus yang menerima surat mutasi," tegas Burhanuddin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya