Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengklarifikasi pernyataannya terkait status tersangka Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Grup. Ia menegaskan hal itu salah pemahaman.
"Saya mohon maaf (salah pemahaman atas status Sugianto Kusuma alias Aguan). Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW dan SK alias A sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya hanya nama yang pertama (AW) yang berstatus tersangka," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Ia menjelaskan bahwa memang benar pada Jumat (1/4), ada surat permintaan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap AW (Ariesman Widjaja), Presiden Direktur Agung Podomoro Land dan seorang lagi SK (Sugianto Kusuma) alias A (Aguan). Sedangkan untuk Aguan, ia mengaku belum tahu statusnya saat KPK meminta Imigrasi melakukan pencegahan.
Ia mengakui menggunakan kebiasaan kalau penyidik meminta seseorang dicegah itu sudah berstatus tersangka. Ternyata, kata dia, di dalam Undang-undang KPK ada hukum acara pidana khusus, sehingga kalau diminta cegah tidak harus berstatus tersangka.
"Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu," katanya.(X-11)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved