Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengklarifikasi pernyataannya terkait status tersangka Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Grup. Ia menegaskan hal itu salah pemahaman.
"Saya mohon maaf (salah pemahaman atas status Sugianto Kusuma alias Aguan). Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW dan SK alias A sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya hanya nama yang pertama (AW) yang berstatus tersangka," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Ia menjelaskan bahwa memang benar pada Jumat (1/4), ada surat permintaan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap AW (Ariesman Widjaja), Presiden Direktur Agung Podomoro Land dan seorang lagi SK (Sugianto Kusuma) alias A (Aguan). Sedangkan untuk Aguan, ia mengaku belum tahu statusnya saat KPK meminta Imigrasi melakukan pencegahan.
Ia mengakui menggunakan kebiasaan kalau penyidik meminta seseorang dicegah itu sudah berstatus tersangka. Ternyata, kata dia, di dalam Undang-undang KPK ada hukum acara pidana khusus, sehingga kalau diminta cegah tidak harus berstatus tersangka.
"Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu," katanya.(X-11)
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved