Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tengku Zulkanain Minta Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan

Siti Yona Hukmana
03/2/2021 10:29
Tengku Zulkanain Minta Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan
Tengku Zulkarnain(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PENYIDIK Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tengku Zulkarnain pada hari ini, Rabu (3/2). Namun, Tengku Zulkarnain tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Yang bersangkutan memberi kabar ke penyidik tidak bisa hadir karena masih di Medan. Maka akan dijadwal ulang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/2).

Tengku Zulkarnain sedianya akan diperiksa terkait cuitannya di akun media sosial Twitter pribadinya @ustadztengkuzul. Cuitan itu membuat pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya terpancing melontarkan kalimat yang diduga mengandung penghinaan terhadap umat Islam.

Baca juga: Berkas Kasus Senjata Api Suami Nindy Ayunda Dialihkan Pekan Depan

Awalnya, Tengku Zulkarnain membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.

Abu Janda pun membalas, "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," timpal Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

Abu Janda telah diperiksa polisi sebagai terlapor pada Senin (1/2). Abu Janda mengaku cuitan itu hanya untuk merespons twit dari Tengku Zulkarnain di media sosial-nya.

Kata arogan, menurut dia, bukan keluar dari pikirannya, melainkan meminjam kata-kata ustaz Teungku Zul.

"Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons twit provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu," ujar Abu Janda. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik