Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Bupati Sidoarjo Bayar Uang Denda dan Pengganti Rp350 Juta

Candra Yuri Nuralam
02/2/2021 07:14
Mantan Bupati Sidoarjo Bayar Uang Denda dan Pengganti Rp350 Juta
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah(ANTARA/Umarul Faruq)

MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah membayarkan uang pengganti dan uang denda. Dia sudah menyetor Rp350 juta ke kas negara.

"Penyetoran pada Selasa (26/1)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Penyetoran uang itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Saiful Illah. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Tidak Ada Calon Jubir yang Lolos Seleksi, Ini Penjelasan KPK

Saiful masih punya kekurangan uang denda dan pengganti Rp100 juta. Lembaga Antikorupsi itu bakal terus menagih uang itu ke Saiful.

"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terpidana tipikor yang ditangani KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery tipikor," tegas Ali.

Saiful divonis tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp250 juta atas kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya