Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah membayarkan uang pengganti dan uang denda. Dia sudah menyetor Rp350 juta ke kas negara.
"Penyetoran pada Selasa (26/1)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2).
Penyetoran uang itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Saiful Illah. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tidak Ada Calon Jubir yang Lolos Seleksi, Ini Penjelasan KPK
Saiful masih punya kekurangan uang denda dan pengganti Rp100 juta. Lembaga Antikorupsi itu bakal terus menagih uang itu ke Saiful.
"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terpidana tipikor yang ditangani KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery tipikor," tegas Ali.
Saiful divonis tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp250 juta atas kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. (OL-1)
BUPATI Sidoarjo Subandi membantah dirinya melakukan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp28 miliar.
LAPORAN dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp28 miliar yang mencatut nama Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Mabes Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
ATAP ruang kelas di SMP Negeri 3 Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang rusak, segera diperbaiki. Atap di sekolah itu ambrol akibat hujan deras dan angin kencang beberapa pekan lalu.
KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Subandi dan Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.
Putusan 4 tahun 6 bulan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun empat bulan pada terdakwa.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved