Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Ada Calon Jubir yang Lolos Seleksi, Ini Penjelasan KPK

Candra Yuri Nuralam
02/2/2021 06:24
Tidak Ada Calon Jubir yang Lolos Seleksi, Ini Penjelasan KPK
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak ada peserta yang lolos dalam seleksi penerimaan juru bicara. Lembaga Antikorupsi itu butuh menjaga kualitas.

"Bagi KPK, standar integritas, kompetensi, dan kualifikasi yang disyaratkan dari suatu jabatan adalah hal utama demi menjaga kualitas sumber daya manusia (SDM) KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Ali mengatakan tidak ada peserta yang dinilai mumpuni pada tes tahap ketiga. Sehingga, KPK tidak bisa memaksakan menerima kandidat yang kurang kompeten.

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Sewa Rumah Selama Nurhadi DPO

"Proses rekrutmen dan seleksi jabatan di KPK dengan hasil tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi tidak hanya terjadi kali ini," ujar Ali.

Ali mengatakan, dalam perjalanan mencari juru bicara, ada tujuh orang yang dinyatakan lolos dalam tahap administrasi.

Itu, lanjutnya, terdiri dari satu orang aparatur sipil negara (ASN) dan enam orang masyarakat umum.

Mereka semua mengikuti tes potensi pada 29 Agustus 2020. Satu peserta tidak hadir saat itu. Otomatis, peserta itu dinyatakan gugur.

"Dari hasil tes potensi ini hanya terdapat satu orang peserta yang memenuhi kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan jabatan," ujar Ali.

Lembaga Antikorupsi itu tidak bisa menjalankan tes selanjutnya jika hanya satu orang yang lolos. Akhirnya, KPK memutuskan mempertimbangkan pegawai internal untuk ikut tes dan langsung masuk ke tahap ketiga.

Namun, para pegawai tidak ada yang mendaftar. Lembaga Antikorupsi itu mengambil keputusan meloloskan seluruh peserta di tahap kedua untuk masuk ke tahap ketiga.

Tahap ketiga berlangsung pada 5 September 2020. Di situ, kata Ali, orang yang lolos tes potensi malah tidak hadir. KPK langsung menolak semua peserta.

"Hasilnya adalah seluruh peserta tidak memenuhi kriteria kualifikasi," tutur Ali.

Masyarakat diminta mengerti dengan keputusan KPK. Lembaga Antikorupsi itu punya citra yang harus dipertahankan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya