Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BANK Indonesia kembali tegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini ditegaskan BI seiring adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat bayar selain rupiah. Juga ditegaskan dinar, dirham dan bentuk lainnya bukan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Masyarakat diajak menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, seperti dilansir Medcom.id, Senin (1/2), menyatakan siapapun yang bertransaksi di dalam negeri dengan menggunakan selain rupiah bisa dikenakan hukuman. Pelaku bisa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Transaksi yang dilakukan dengan mata uang asing diizinkan jika disediakan tempat penukaran uang menjadi rupiah.
Menanggapi viralnya transaksi di Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham, Fickar menilai jika koin itu digunakan sebagai satuan berat maka tidak bisa dijerat dengan UU tentang mata uang.
Namun, jika ditemukan bukti koin itu digunakan sebagai satuan mata uang selayaknya rupiah maka bisa dijerat hukum.
Baca juga: Marak Transaksi Dinar-Dirham, MUI Imbau Masyarakat Ikut Pemerintah
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Kamis (28/1).
Beberapa hari terakhir kembali viral video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat. Setelahnya muncul pembahasan di media sosial. Untuk itu Erwin mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Selain penegasan, dimungkinkan ada tindakan penertiban lain.
"Bisa saja. Kami akan melihat perkembangannya," kata Erwin.
Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
"Penegasan ini sebenarnya juga untuk menyampaikan ke publik bahwa UU sudah secara jelas mengatur kewajiban penggunaan rupiah, dan BI akan melaksanakan tugas konstitusionalnya," kata Erwin. (A-2)
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen terutama mendorong literasi rupiah yang inklusif dan kontekstual di tingkat daerah.
Jadi, sebutnya, kegiatan ini sangat penting agar ke depan perumusan kebijakan di daerah secara umum terkait ekonomi, terutama terkait inflasi dapat dilakukan akurat.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Pelaksanaan ERB 2025 secara resmi ditandai dengan pelepasan KRI Hasan Basri-382 dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Senin (22/7).
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya melihat ruang untuk melanjutkan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) guna mendorong pertumbuhan kredit.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved